1.       KETENTUAN UMUM

1.       Cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dalam kurun waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.

2.       Cuti akademik dapat diajukan mulai semester 1 (satu).

3.       Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti kepada Rektor melalui fakultas dengan persetujuan tertulis dari Dosen Penasehat Mahasiswa dan Ketua Jurusan/Prodi

4.       Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi/daftar ulang atau sedang cuti akademik pada semester bersangkutan, status kemahasiswaannya secara otomatis dicutikan oleh universitas selama masa studinya berlaku.

5.       Mahasiswa yang berstatus cuti tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik (misalnya: kuliah, UTS, UAS, bimbingan skripsi/tugas akhir, termasuk bimbingan revisi skripsi, PKL, PPP, KKN, maupun kegiatan ekstrakulikuler), kegiatan kemahasiswaan, dan tidak berhak menerima beasiswa.

6.       Mahasiswa yang menjalani cuti akademik dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berlaku

7.       Mahasiswa dinyatakan mengudurkan diri apabila telah melakukan cuti selama 2 (dua semester berturut-turut dan tidak melakukan regristrasi pada semester berikutnya.

8.       Apabila mahasiswa telah aktif kembali dari cuti akademik maka besamya SKS maksimal yang boleh diambil didasarkan pada hasil studi semester dan hasil studi kumulatif mahasiswa sebelum cuti kuliah.

9.       Mahasiswa yang akan mengaktifkan status sebagai mahasiswa Unesa wajib menunjukan bukti surat cuti ke Bagian Keuangan agar dapat melakukan pembayaran UKT.

 

2.       URAIAN PROSEDUR

1.       Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT/tidak melakukan registrasi hingga batas akhir yang ditentukan, maka BAKPK yang mengajukan kepada Rektor untuk mengeluarkan Surat Keterangan Cuti Akademik bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi.

2.       Surat Keterangan Cuti Akademik ditandatangani oleh Kepala BAKPK Unesa dikirim ke mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan Dekan FIP UNESA, Kajur/Kaprodi.

3.       Kajur/Kaprodi berhak memanggil mahasiswa untuk menanyakan perihal Cuti Akademik.

4.       Dengan telah adanya penetapan Cuti Kuliah oleh BAKPK maka mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.