1.       KETENTUAN UMUM 

1.      Mahasiswa program kependidikan tidak diperkenankan mutasi ke program non kependidikan. Demikian pula sebaliknya mahasiswa non kependidikan tidak diperkenankan mutasi ke program kependidikan.

2.      Mutasi antar prodi dalam satu Fakultas maupun antar Fakultas diperbolehkan pada semester 5 (sesuai buku pedoman) dengan melalui tes serta dengan memperhatikan kuota prodi yang dituju

3.      Mutasi keluar Unesa diperbolehkan apabila mahasiswa telah menyelesaikan administrasi dan keuangan sesuai degan ketentuan yang berlaku Mutasi antar prodi dalam satu Fakultas maupun antar Fakultas diperbolehkan pada semester 5 (sesuai buku pedoman) dengan melalui tes serta dengan memperhatikan kuota prodi yang dituju

4.      Mahasiswa yang dapat diterima dari luar Unesa adalah:

1.     Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi sama Universitas Negeri Surabaya

2.     Memperoleh Surat Keterangan Kelakuan Baik (dari PT asal) 

3.     Lulus tes yang diadakan oleh Prodi yang dituju

4.     Kuota prodi yang dituju masih tersedia

5.     Telah mengikuti kuliah minimal selama dua semseter dan masih terdaftar pada perguruan tinggi asala (tidak dalam status DO)

6.     Memiliki masa studi yang memadai untuk menyelesaikan prodi yang akan diikutinya

7.     Diwajibkan mengikuti/ mematuhi peraturan yang berlaku

2.      URAIAN PROSEDUR

1.      Mutasi antar Program Studi/Juurusan dalam satu Fakultas.

Mutasi antar Program Studi/Jurusan dalam satu Fakultas hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang minimal sudah berada pada semester 3 (tiga).

a.       Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Dekan dengan persetujuan Dosen Penasehat Mahasiswa (DPM) dan Ketua Program Studi/Jurusan.

b.      Program Studi/Jurusan tujuan tempat mutasi, melakukan tes.

c.       Jika permohonan mutasi diterima, Program Studi/Jurusan yang dituju melakukan konversi mata kuliah yang telah ditempuh.

d.      Dekan menerbitkan surat penetapan tentang penerimaan mutasi mahasiswa yang bersangkutan.

e.       Tembusan surat penetapan dikirimkan ke BAKPK disertai dengan konversi mata kuliah untuk diproses administrasinya dan kepada Rektor sebagai laporan.

 2. Mutasi Antar Fakultas di Lingkungan Unesa.

a.       Mutasi antar program Studi/Jurusan antar Fakultas hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang minimal berada pada semester 3 (tiga).

b.      Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis, yang disetujui oleh Dosen Penasehat Mahasiswa (DPM). Ketua  Program Studi/Jurusan dan Dekan kepada Rektor.

c.       Berdasarkan permohonan tersebut Rektormeminta pertimbangan Dekan tempat tujuan mtasi, yang selanjutnya Dekan meminta pertimbangan Ketua Program Studi/Jurusan yang terkait dengan mahasiswa yang bersangkutan.

d.      Apabila formasi mutasi tersedia, Program Studi/Jurusan tujuan mutasi melakukan tes.

e.       Apabila hasil tes menyatakan mahasiswa dapat diterima, Program Stdi/Jurusan yang dituju melakukan konversi mata kuliah yang telah ditempuh.

f.        Dekan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Rektor tentang proses dan hasil penerimaan tersebut.

g.      Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang mutasi mahasiswa tersebut.

h.      Tembusan Surat Keputusan dikirimkan ke BAKPK untuk diproses administrasinya

3.Mutasi Keluar Unesa

a.       Mahasiswa mengajukan surat permohonan mutasi kepada Rektor untuk mutasi keluar dari Unesa yang diketahui oleh Dosen Penasehat Mahasiswa (DPM), Ketua Program Studi/Jurusan, Dan Dekan.

b.      Mahasiswa melampirkan surat kesediaan diterima dari Program Studi/Jurusan yang dituju mutasi.

c.       Surat Ijin mutasi diberikan, jika mahasiswa telah menyelesaikan semua persyaratan administrasi keuangan dan non keuangan (perpustakaan, laboratorium, dan koperasi mahasiswa) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d.      Rektor menerbitkan surat keputusan mutasi keluar Unesa

e.       Tembusan Surat Keputusan mutasi keluar dikirimkan ke Program Studi/Jurusan  dan/atau Fakultas Asal.

4.  Mutasi Dari Luar Unesa

a. Mahasiswa yang dapat diterima dari luar Unesa adalah ahasiswa yang dari Perguruan Tinggi berakreditasi minimal B, asal kuota di Program Studi/Jurusan yang dituju tersedia.

b. Mahasiswa yang diperolehkan mutasi ke Unesa adalah mahasiswa yang mengikuti kuliah minmal selama 2 (dua) semester dan berstatus terdaftar aktif pada perguruan tinggi asal (tidak dalam status Drop Out) dan masih memiliki masa studi yang memadahi untuk menyelesaikan studi di program studi yang diikuti.

c. Mahasiswa mutasi diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku di Unesa.

d. Calon mahasiswa mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Rektor Unesa yang disertai lampiran Surat Keterangan mutasi, keterangan prestasi akademik, dan keterangan kelakuan baik dari perguruan tinggi asal.

e. Rektor meneruskan surat permohonan mutasi tersebut kepada Dekan dan Ketua Program Studi/Jurusan yang dituju untuk memperoleh pertimbangan.

f. Program Studi/Jurusan tujuan mutasi melakukan tes tulis, lisan, dan/atau keterampilan sesuai dengan bidang studinya termasuk memverifikasi berkas.

g. Apabila yang bersangkutan diterima, Dekan menyerahkan hasil tes penerimaan kepada Rektor untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang status akademik yang bersangkutan.

h. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa melakukan registrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.