1.       KETENTUAN UMUM

1.       Ketentuan umum terkait mahasiswa

1)      Mahasiswa yang memprogram mata kuliah Skripsi/Artikel Ilmiah pada masa Pandemi Covid-19 diarahkan untuk menulis artikel ilmiah sebagai luaran (output)skripsi.

2)      Mahasiswa yang telah memprogram Skripsi/Artikel Ilmiah sebelum Masa Pandemi Covid-19 namun belum mengumpulkan data atau melakukan penilaian Skripsi/Artikel Ilmiah, diarahkan untuk menulis Artikel Ilmiah sebagai luaran skripsi.

2.       Ketentuan umum terkait format dan isi Artikel Ilmiah sebagai luaran skripsi

1)      Isi Artikel Ilmiah sebagai luaran Skripsi merupakan suatu hasil pemecahan masalah aktual sesuai dengan disiplin ilmu yang diminati oleh mahasiswa yang dilakukan secara ilmiah melalui penelitian atau studi literatur.

2)      Susunan Artikel Ilmiah luaran Skripsi baik hasil penelitian maupun hasil studi literatur, ditulis dengan mengikuti format pada template Artikel Ilmiah yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Surabaya.

3.       Ketentuan umum terkait Penilaian Skripsi/Artikel Ilmiah

1)      Terhadap artikel ilmiah luaran Skripsi, tidak dilakukan ujian seperti halnya ujian Skripsi sebelum masa Pandemi sebagaimana diatur dalam ketentuan ujian Skripsi pada Buku Panduan Unesa, namun dilakukan penilaian oleh tim penilai artikel ilmiah secara daring.

2)      Tim penilai Artikel Ilmiah terdiri atas tiga orang dosen yang memiliki kualifikasi sebagai penilai artikel ilmiah yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan dan diusulkan kepada Dekan untuk mendapatkan persetujuan/pengesahan.

3)      Dosen pembimbing Artikel Ilmiah menjadi salah satu anggota dalam tim penilai Artikel Ilmiah.

4)      Penilaian Artikel Ilmiah dilakukan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan.

5)      Penilaian Artikel Ilmiah dilakukan secara daring (online).

6)      Penilaian artikel ilmiah dilakukan setelah artikel ilmiah disetujui oleh dosen pembimbing, lolos uji ketentuan plagiasi melalui akun turnitin, dan mahasiswa telah melengkapi semua persyaratan penilaian Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana diatur dalam Buku Panduan Unesa tentang persyaratan ujian skripsi.

 

2.       URAIAN PROSEDUR

1.       Pembimbingan penulisan skripsi/artikel ilmiah.

1)      Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk memprogram Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana diatur dalam Buku Panduan Unesa tentang penulisan Skripsi berhak untuk memprogram skripsi/artikel ilmiah.

2)      Ketua Jurusan memilih dan menetapkan dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah bagi masing-masing mahasiswa yang memprogram mata kuliah Skripsi sesuai dengan ketentuan dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana diatur dalam Buku panduan Unesa tentang dosen pembimbing Skripsi.

3)      Mahasiswa menemui dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmih untuk melakukan bimbingan penulisan Artikel Ilmiah.

4)      Dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah mengarahkan dan membimbing mahasiswa untuk membuat Artikel Ilmiah sebagai luaran Skripsi sesuai dengan ketentuan penulisan Artikel Ilmiah yang dikeluarkan oleh pimpinan universitas.

5)      Dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah memotivasi, memfasilitasi, dan membimbing mahasiswa yang menjadi anak bimbingnya untuk menyelesaikan Artikel Ilmiah dengan baik dan dalam waktusecepatnya

6)      Dosen pembimbing merekam dan mencatat semua proses pembimbingan yang dilakukan pada SIMONTASI PLUS.

7)      Dosen pembimbing memberikan persetujuan untuk dilakukan penilaian terhadap Artikel Ilmiah mahasiswa yang dibimbinganya jika artikel telah dipandang telah cukup memenuhi persyaratan sebagai Artikel Ilmiah, tidak terdapat kesalahan pengetikan/penulisan sesuai kaidah dalam tata bahasa Indonesia, dan telah lolos dari pemeriksaan ketentuan toleransi plagiasi yang ditetapkan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan (toleransi plagiasi maksimal adalah 30 persen). Uji plagiasi dilakukan oleh dosen pembimbing atau dosen lain yang ditugasi oleh ketua jurusan.

2.       Uji Kelayakan Artikel Ilmiah

1)      Penilaian Artikel Ilmiah dilakukan secara daring (online)

2)      Penilaian dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama penilaian kelayakan artikel dan tahap kedua penilaian artikel. Penilaian artikel dapat dilakukan bila artikel sudah dinilai layak oleh tim penilai artikel.

3)      Mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada ketua jurusan untuk dilakukan penilaian kelayakan artikel bila artikel sudah disetujui oleh pembimbing artikel.

4)      Artikel Ilmiah yang ditulisnya jika telah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbingnya.

5)      Mahasiswa yang mengajukan permohonan penilaian Artikel Ilmiah wajib melengkapi semua persyaratan administrasi Penilaian Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana ditetapkan dalam Buku Panduan Unesa tentang ujian Skripsi.

3.       Penilaian Artikel Ilmiah

1)      Ketua jurusan memeriksa keabsahan Artikel Ilmiah mahasiswa beserta dengan kelengkapan persyaratan administrasi. Jika persyaratan keabsahan dan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, ketua jurusan menyetujui untuk dilakukan penilaian terhadap Artikel Ilmiah mahasiswa dan selanjutnya membentuk tim penilai Artikel Ilmiah.

2)      Ketua jurusan membentuk tim penilai Artikel Ilmiah terdiri atas dosen pembimbing Artikel Ilmiah dan dua orang dosen lain yang memiliki kualifikasi sebagai penilai Artikel Ilmiah serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dosen tim penilai Artikel Ilmiah untuk menetapkan jadwal penilaian Artikel Ilmiah .

3)      Dosen pembimbing ditugasi untuk bertindak sebagai koordinator tim penilai Artikel Ilmiah, dua dosen yang lain sebagai anggota timpenilai.

4)      Ketua jurusan memberikan semua berkas administrasi penilaian Artikel Ilmiah kepada dosen tim penilai artikel yang meliputi: Form lembar penilaian Artikel Proposal Ilmiah/Artikel Ilmiah, lembar revisi Artikel Proposal Ilmiah/Artikel Ilmiah, dan berita acara penilaian Artikel Proposal Ilmiah/Artikel Ilmiah .

5)      Dosen tim penilai Artikel Ilmiah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menetapkan teknis penilaian artikel beserta platform daring yang digunakan dan menginformasikan kepada mahasiswa pemohon penilaian artikel tentang jadwal penilaian artikel dan platform daring yang digunakan serta menginstruksikan kepada mahasiswa pemohon penilaian artikel untuk mengirimkan berkas artikelnya seminggu sebelum jadwal penilaian.

6)      Koordinator tim penilai artikel mengkordinasikan kepada anggotanya untuk melakukan penilaian sesuai jadwal. Penilaian dilakukan dengan memberikan skor pada lembar penilalian.

7)      Aspek penilain terdiri dari 6 aspek (terlampir Penilaian Artikel Ilmiah )

8)      Dosen anggota tim penilai menyerahkan hasil penilaian Artikel Ilmiah kepada koordinator beserta lembar masukan/revisi dan berita acara yang telah diisi dan ditandatangani. Koordinator tim penilai Artikel Ilmiah merekap hasil penilaian dan mengumpulkan/menyatukan semua berkas administrasi penilaian yang terdiri atas: tiga lembar penilaian, tiga lembar saran perbaikan, rekap hasil penilaian, dan berita acara. Koordinator menginformasikan kepada mahasiswa tentang hasil penilaian beserta dengan predikat kelulusannya: tidak lulus / lulus dengan revisi / lulus tanpa revisi; namun tidak menyampaikan besaran nilainya.

9)      Penetapan kelulusan didasarkan pada sistem penilian ujian Skripsi/Artikel Ilmiah dalam pedoman Skripsi UNESA. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian Skripsi/Artikel Ilmiah apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya 56 atau C. Mahasiswa yang memperoleh nilai kurang dari 56 diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada periode yang berbeda

10)   Artikel Ilmiah yang sudah dinilai dan diberikan catatan oleh penilai dikembalikan kepada mahasiswa untuk dilakukan perbaikan/revisi sesuai dengan saran perbaikan yang tertera dalam lembar revisi Artikel Ilmiah dan/atau dalam catatan yang ditulis pada naskah Artikel Ilmiah. Pengembalian bisa dilakukan oleh anggota tim atau oleh koordinator tim penilai Artikel Ilmiah. Jangka waktu revisi maksimal adalah 3 (tiga) bulan atau berdasarkan kesepakatan tim penilai artikel.

11)   Koordinator mengirimkan semua berkas hasil penilaian Artikel Ilmiah kepada ketua jurusan.

4.       Pengesahan Kelulusan

1)      Ketua jurusan mengarsipkan hasil penilaian artikel yang dikirimkan oleh koordinator tim penilai Artikel Ilmiah.

2)      Ketua jurusan memberikan pengesahan (melegalisasi) hasil penilaian artikel jika semua berkas administrasi pelaksanaan penilaian artikel telah lengkap dan mahasiswa telah menyerahkan bukti revisi yang ditandatangani oleh masing- masing dosen tim penilai Artikel Ilmiah.

3)      Ketua jurusan mengunggah hasil penilaian Artikel Ilmiah ke SIAKAD.

5.       Pengadministrasian Kelulusan

1)      Mahasiswa yang sudah disahkan kelulusannya oleh ketua jurusan selanjutnya melengkapi semua berkas persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh Surat Pernyataan Kelulusan (SPK) dan mengunggah semua persyaratan tersebut ke SIAKADU.

2)      Kasubag akademik fakultas selanjutnya memproses lebih lanjut kelulusan mahasiswa untuk pengurusan Surat Pernyataan Kelulusan (SPK), yudisium dan wisuda sesuai dengan prosedur adminisrasi terbaru yang berlaku.