UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

Kampus Lidah Wetan Surabaya -  60213

Telp. (031)  7532160 Fax (031) 7532112

website : www.fip.unesa.ac.id




PROSEDUR MUTU 


PENGELOLAAN LABORATORIUM



No.  PM/16/GPM/FIP UNESA


    Nomor Revisi

:  02

    Tanggal Terbit

:   14 September 2021



Disetujui oleh :

Disusun oleh :












Nama

Dr. Mochamad Nursalim, M.Si

Nama

Siti Ina Savira, S.Psi., M.EdCp 

Jabatan

Dekan FIP UNESA

Jabatan

Ketua Gugus Jaminan Mutu


Hanya salinan  terkendali yang mendapatkan perbaikan,

Jika ada perubahan dokumen



  1. TUJUAN

Memberikan pedoman bagi laboratorium dalam pengelolaan aktifitas praktikum.

2. RUANG LINGKUP 

Meliputi identifikasi kebutuhan pengelolaan laboratorium hingga pelaksanaan evaluasi tahunan terkait dengan pelaksaaan praktikum di laboratorium beserta unsure penunjangnya.

  1. REFERENSI

3.2. Buku Pedoman Akademik Unesa.

  1. DEFINISI

    1. Laboratorium  : fasilitas penunjang perkuliahan yang digunakan oleh mahasiswa dalam melakukan proses praktikum 

    2. Ass lab/Laboran :   personel yang bertugas membantu dalam memperlancar aktifitas praktikum di lab  ( REALITA ADA / TIDAK?)

    3. Praktikan : Mahasiswa melakukan praktikum di laboratorium

5. PENANGGUNG JAWAB

  1. Kepala Laboratorium bertanggung jawab untuk menjamin seluruh aktifitas praktikum di laboratorium berjalan dengan lancar

  2. Menghimpun seluruh laporan terkait dengan aktifitas praktikum yang dibuat oleh mahasiswa

  • Melaporkan kepada kepala laboratorium kebutuhan-kebutuhan terkait dengan praktikum di laboratorium

  1. Praktikan:

  • Melakukan kegiatan praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

  • Membuat laporan terkait dengan kegiatan praktikum yang dilakukan

  1. Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawab untuk:

  • Berkoordinasi dengan kepala laboratorium terkait dengan jadwal praktikum di lab serta hal lainnya terkait dengan praktikum di laboratorium


6.  KETENTUAN UMUM

  1. Seluruh pranata terkait dengan praktikum di laboratorium harus dalam kondisi siap 1 minggu sebelum praktikum dimulai pada awal semester

  2. Jadwal praktikum harus sudah ditempel di laboratorium (disosialisasikan) 1 minggu sebelum kegiatan praktikum dimulai pada awal semester

  3. Perubahan atas jadwal praktikum lab harus dikoordinasikan antara kalab dan DPMK serta jadwal harus sudah klir tidak diubah 2 minggu setelah awal perkuliahan semester berjalan

  4. Kepala laboratorium perlu menyiapkan beberapa hal terkait dengan pengelolaan laboratorium yang meliputi :

  1. Penyusunan struktur organisasi laboratorium

  2. Penyusunan job description pengelola laboratorium

  3. Menghimpun beberapa standar/acuan terkait dengan praktikum di lab serta menyimpannya di lab sebagai referensi yang dikendalikan

  4. Menyediakan panduan praktikum di lab termasuk instruksi kerja beberapa peralatan yang digunakan dalam proses praktikum

  5. Membuat daftar inventaris lab (daftar barang ruangan) 


  1. URAIAN PROSEDUR

  1. Perijinan

  1. Peneliti internal mengisi form perijinan yang ditujukan kepada Ketua Laboratorium.

  2. Peneliti eksternal mengajukan surat permohonan penelitian dari institusi yang bersangkutan kepada Ketua Laboratorium. 

  3. Peneliti eksternal mengisi form perijinan setelah permohonan penelitian disetujui oleh Ketua Laboratorium.

  1. Pelaksanaan

  1. Peneliti menyerahkan form perijinan kepada Koordinator Laboratorium yang dituju. 

  2. Peneliti mengisi form peminjaman alat yang diperlukan melalui petugas laboratorium. 

  3. Petugas laboratorium wajib mengarsip form peminjaman sebagai check list pengembalian alat. 

  4. Penyediaan bahan habis pakai menjadi tanggung jawab peneliti. 

  5. Peneliti wajib mengikuti prosedur penggunaan peralatan dan fasilitas di laboratorium. 

  6. Peneliti wajib lapor dan berkoordinasi dengan Koordinator Laboratorium selama berada di laboratorium dengan mengisi Jurnal Laboratorium Peneliti.

  1. Pertanggungjawaban

  1. Peneliti mengembalikan alat yang dipinjam kepada petugas laboratorium. 

  2. Petugas laboratorium melakukan pengecekan berdasarkan form peminjaman alat. 

  3. Peneliti membayar biaya sewa alat, preparasi, jasa analisis dan atau konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di laboratorium tersebut. 

  4. Kerusakan alat yang disebabkan oleh kelalaian peneliti menjadi tanggung jawab peneliti tersebut. 

  5. Penggantian alat yang rusak harus sesuai dengan spesifikasi yang diganti.

  1. LAMPIRAN

  1. Form Perijinan Penelitian 

  2. Form Peminjaman Alat

  3. Jadwal Penggunaan Laboratorium