UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

Kampus Lidah Wetan Surabaya -  60213

Telp. (031)  7532160 Fax (031) 7532112

website : www.fip.unesa.ac.id




PROSEDUR MUTU 


PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)



PM/20/AKAD-TU/ FIP UNESA



    Nomor Revisi

:  02

    Tanggal Terbit

:   14 September 2021



Disetujui oleh :

Disusun oleh :












Nama

Dr. Mochamad Nursalim, M.Si

Nama

Siti Ina Savira, S.Psi., M.EdCp 

Jabatan

Dekan FIP UNESA

Jabatan

Ketua Gugus Jaminan Mutu


Hanya salinan  terkendali yang mendapatkan perbaikan,

Jika ada perubahan dokumen



  1. TUJUAN

Memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan kegiatan mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan teori yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam praktik pelaksanaan di lapangan (dunia kerja).

2. RUANG LINGKUP 

Meliputi kegiatan sosialisasi PKL hingga penyusunan laporan PKL oleh mahasiswa serta penilaian laporan oleh dosen pembimbing PKL.

  1. REFERENSI

3.1. Buku Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) program studi

3.2. Buku Pedoman Unesa yang menetapkan PKL sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri bagi mahasiswa S1

3.3. Standar ISO 9001:2015 klausul 8.1 (perencanaan umum), 8.2 (persyaratan PKL) 8.3 (perencanaan kegiatan), 8.5 (pelaksanaan), 8.6 (evaluasi).

  1. DEFINISI

PKL adalah kegiatan nyata mahasiswa di lapangan dengan mitra (industri, Instansi pemerintah/swasta, kelompok masyarakat, lembaga diklat, badan-badan usaha, dan organisasi lain) untuk memperoleh pemahaman dan keterampilan yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu, sehingga meningkatkan profesionalisme mahasiswa sesuai dengan disiplin ilmunya. 

5. PENANGGUNG JAWAB

  1. Ketua Jurusan/Program Studi bertanggungjawab untuk mengkoordinasi, mengatur persiapan pelaksanaan PKL, mengatur pelaksanaan ujian PKL dan mengunggah nilai PKL di SIAKAD.

  2. Dosen pembimbing bertanggungjawab untuk membimbing mahasiswa tentang materi, pelaksanaan, supervisi, penulisan laporan dan penilaian kegiatan PKL.

Pembimbing lapangan (instruktur) dari lembaga mitra bertanggungjawab untuk membimbing, mengarahkan, mengawasi, menilai serta memberikan masukan berkaitan dengan suasana dan lingkungan.


KETENTUAN UMUM

Persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa adalah:

6.1. Mahasiswa S1 telah menempuh mata kuliah minimal 100 SKS dengan IPK minimal 2,00.

6.2 Memprogram mata kuliah PKL di Kartu Rencana Studi (KRS) atas persetujuan DPA, sesuai dengan yang dijadwalkan oleh program studi.

6.3 Mengikuti sosialisasi dan pembekalan pelaksanaan PKL sesuai dengan jadwal yang diselenggarakan program studi.


  1. URAIAN PROSEDUR

7.1 Sosialisasi dan pembekalan

Ketua Jurusan/Program Studi melakukan sosialisasi dan pembekalan pelaksanaan PKL kepada mahasiswa yang memprogram mata kuliah PKL.

7.2 Pendaftaran

7.2.1 Mahasiswa yang telah memenuhi jumlah SKS minimal untuk memprogram mata kuliah PKL dapat mengambil formulir pendaftaran PKL di Ketua Program Studi.

7.2.2 Mahasiswa mengisi semua data yang diperlukan dalam formulir pendaftaran dan ditandatangani oleh mahasiswa bersangkutan dan disetujui oleh dosen penasehat akademik.

7.2.3 Mahasiswa menyerahkan kembali formulir pendaftaran dengan melampirkan Transkrip sementara sampai semester terakhir.

7.2.4 Mahasiswa menyusun proposal PKL yang ditujukan ke instansi yang dituju dengan disahkan oleh Ketua Program Studi.

7.2.5 Mahasiswa mengurus surat permohonan PKL ke fakultas melalui jurusan.

7.2.6 Mahasiswa mengirimkan/menyerahkan proposal PKL beserta surat pengantar dari fakultas ke instansi yang dituju.

7.2.7 Jika proposal yang diajukan tidak diterima oleh instansi tujuan, mahasiswa memulai lagi prosedur dari poin 7.2.1.

7.2.8 Jika proposal yang diajukan diterima oleh instansi tujuan, mahasiswa menyerahkan salinan surat jawaban dari instansi tujuan kepada Ketua Program Studi.

7.2.9 Ketua Program Studi menetapkan dosen pembimbing PKL sesuai peminatan yang disetujui.

7.3 Pelaksanaan

7.3.1 Mahasiswa mengurus surat tugas melaksanakan PKL dari fakultas melalui jurusan.

7.3.2 Mahasiswa mengambil kelengkapan berkas PKL dari Ketua Program Studi yang meliputi formulir penilaian dan jurnal kegiatan PKL.

7.3.3 Mahasiswa menyerahkan formulir penilaian kepada pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh instansi tujuan.

7.3.4 Mahasiswa melaksanakan PKL dengan mengisi jurnal kegiatan PKL yang ditandatangani oleh pembimbing lapangan.

7.3.5 Pembimbing lapangan melakukan pembimbingan dan memberikan penilaian pada formulir yang telah disediakan.

7.3.6 Dosen pembimbing PKL melakukan supervisi minimal satu kali selama pelaksanaan PKL.

7.4 Pelaporan

7.4.1 Mahasiswa membuat laporan pelaksanaan PKL dengan bimbingan dari dosen pembimbing PKL dan pembimbing lapangan masing-masing minimal 4 kali pembimbingan.

7.4.2 Mahasiswa menyerahkan laporan yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing PKL dan pembimbing lapangan.

7.4.3 Mahasiswa membuat laporan pelaksanaan PKL dengan bimbingan dosen pembimbing PKL.

7.4.4 Mahasiswa menyerahkan laporan yang telah disahkan oleh dosen pembimbing PKL, dosen penguji PKL dan Ketua Program Studi dilampiri formulir penilaian yang telah diisi oleh pembimbing lapangan.

7.5 Evaluasi

7.5.1 Ketua Jurusan/Program Studi membuat jadwal pelaksanaan ujian PKL.

7.5.2 Ketua Jurusan/Program Studi mengirimkan jadwal pelaksanaan ujian PKL, draf laporan PKL dan formulir penilaian kepada dosen penguji PKL. 

7.5.3 Ketua Jurusan/Program Studi menginformasikan jadwal pelaksanaan ujian PKL kepada mahasiswa.

7.5.4 Mahasiswa melaksanakan ujian PKL berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

7.5.5 Dosen pembimbing / penguji PKL menyerahkan formulir penilaian ujian PKL yang telah diisi kepada Ketua Jurusan/Program Studi (bukan Dosen PKL?)

7.5.6 Ketua Jurusan/Program Studi merekap nilai dari pembimbing lapangan, dosen pembimbing PKL, dan penguji PKL selanjutnya diunggah di SIAKADU.


  1. DOKUMEN TERKAIT/ARSIP

8.1 Daftar hadir dan berita acara sosialisasi

8.2 Formulir pendaftaran PKL

8.3 Formulir pendaftaran Seminar PKL

8.4 Daftar hadir dan berita acara seminar PKL

8.5 Undangan Seminar PKL

8.6 Surat keluar dari jurusan ke fakultas

8.7 Surat pengantar pengajuan proposal dari fakultas ke instansi/industri

8.8 Formulir konfirmasi pengajuan proposal dari instansi/industri

8.9 Surat pengantar/ tugas melaksanakan PKL dari fakultas ke instansi/industri

8.10 Formulir penilaian beserta petunjuk penilaian untuk pembimbing lapangan

8.11 Jurnal kegiatan PKL

8.12 Kartu bimbingan PKL

8.13 Formulir penilaian ujian PKL

8.14 Formulir penilaian bimbingan PKL