UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

Kampus Lidah Wetan Surabaya -  60213

Telp. (031)  7532160 Fax (031) 7532112

website : www.fip.unesa.ac.id




PROSEDUR MUTU


PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT



No.  PM/17/GPM/FIP-UNESA



    Nomor Revisi

:  02

    Tanggal Terbit

:   14 September 2021



Disetujui oleh :

Disusun oleh :












Nama

Dr. Mochamad Nursalim, M.Si

Nama

Siti Ina Savira, S.Psi., M.EdCp 

Jabatan

Dekan FIP UNESA

Jabatan

Ketua Gugus Jaminan Mutu


Hanya salinan  terkendali yang mendapatkan perbaikan,

Jika ada perubahan dokumen



  1. TUJUAN

Prosedur ini digunakan sebagai pedoman agar penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen melalui pendanaan kebijakan Fakultas/Jurusan/Prodi/Mandiri selingkung FIP Unesa sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini dimulai dari kriteria dan persyaratan umum pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat, bidang fokus penelitian, serta mekanisme pelaksanaan penelitian.

  1. REFERENSI

3.1. Buku Pedoman Pendidikan Unesa

3.2. Buku IIIA Borang Program Studi  ( TERKAIT 9 KRITERIA) 

3.3. Buku Pedoman Penelitian Kebijakan Fakultas/Jurusan/Prodi/Mandiri Unesa

3.4. Buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dikti Edisi XII

  1. DEFINISI

  1. Kriteria dan persyaratan : ketentuan minimal (kualifikasi) yang harus dipenuhi oleh dosen untuk dapat terlibat dalam pengusulan serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat melalui mekanisme kebijakan Fakultas/Jurusan/Prodi/Mandiri.

  2. Bidang fokus : konsentrasi penelitian dengan memperhatikan bidang/scope yang diteliti dengan memperhatikan rumpun keilmuan pendidikan.

  3. Mekanisme : prosedur yang mengatur proses penelitian atau pengabdian masyarakat sesuai dengan tahapan yang terdiri dari pengumpulan proposal penelitian, seleksi proposal dan penetapan hasil, monitoring dan evaluasi, serta seminar hasil.


  1. PENANGGUNG JAWAB

5.1. Rektor :menetapkan SK Rektor tentang penelitian dan pengabdian masyarakat selingkung FIP Unesa.

5.2. Kajur/Kaprodi : mengusulkan daftar judul serta nama dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

5.4. Subkoordinator Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni :mendistribusikan SK Rektor bagi pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat yang nyatakan diterima.

  1. KETENTUAN UMUM

  1. Dosen yang mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat wajib mengikuti mekanisme pelaksanaan penelitian yaitu menyusun proposal, melaksanakan seminar proposal, menyusuan laporan kemajuan, serta seminar hasil penelitian dan pengabdian masyarakat.

  2. Dosen pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat berkewajiban untuk menyelesaikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

  3. Dosen pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat berkewajiban untuk memenuhi luaran penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan dalam laporan penelitian.

  4. Kriteria dan Prasyarat Pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai berikut.

    1. Ketua Peneliti adalah dosen tetap Universitas Negeri Surabaya yang sudahmempunyai NIDN dan/atau NIDK.

    2. KetuaPenelitiharusmemilikikompetensisesuaidengan proposal yang diajukannya.

    3. Setiap proposal yang diajukan minimal beranggotakan 1 (satu) orang dan maksimal 2 (dua) orang dosen, serta melibatkan mahasiswa maksimal 2 orang. Khusus untuk penelitian swadana, penelitian dapat dilakukan secaraperseorangan (mandiri).

    4. Ketuapenelitimemilikirekamjejakpenelitian yang relevandengantema proposalyang diajukan.

    5. Ketua peneliti dan anggotanya memiliki publikasi ilmiah sesuai bidang keahliannya(publikasi dapat berupa jurnal ilmiah, prosiding seminar, atau publikasi ilmiah lainnya).

    6. Ketua dan anggota peneliti memiliki uraian tugas yang jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan.

    7. Di dalam proposal penelitian harus dicantumkan target waktu, strategi pencapaiantarget, dan luaran, dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian(besaran dana menyesuaikan anggaran fakultas/jurusan/prodi atau dana pribadipeneliti).

    8. Besaran dana penelitian dan pengabdian masyarakat kebijakan Fakultas/Jurusan/Prodi/Mandiri tidak melebihi Standar Biaya Operasional Unesa maksimal Rp 15.000.000,-.

    9. Jangkawaktupenelitianmaksimal 8 bulan.

    10. Ketua Peneliti wajib mengisi Aplikasi Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) agardapat mengisi komponen nomor 9 dari Rencana Target Capaian Tahunan.

    11. Hasilpenelitianharusdipublikasikanselambat-lambatnyapadatahunkeduasejakpenelitiandimulai.

  5. Bidang Fokus adalah

    1. Bidang fokus penelitian dibatasi pada scope/rumpun keilmuan pendidikan, diantaranya: Kurikulum, Bahan ajar dan sumber belajar,  Strategi belajar mengajar, Pendekatan dan model belajar, Media pembelajaran, Lingkungan belajar, Sarana dan prasarana pendidikan, Kompetensi pendidik, Karakteristik peserta didik, Manajemen dan kebijakan pendidikan, Evaluasi dan asesmen, Bimbingan dan konseling, Pendidikan karakter, Teknologi pendidikan, Pendidikan psikologi, Pembelajaran secara online, Blended/hybrid learning. 

    2. Bidang fokus pengabdian masyarakat disesuaikan dengan bidang keilmuan serta kompetensi yang dimiliki oleh pelaksana pengabdian masyarakat.

  1. URAIAN PROSEDUR

  1. Pengumpulan Proposal Penelitian

    1. Dosen sebagai tim pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat beserta melibatkan mahasiswa menyusun proposal sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.

    2. Pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat mengumpulkan proposal penelitian sejumlah 2 (dua) eksemplar serta dikumpulkan di Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Pendidikan sesuaidengan jadwal yang telah ditentukan.

  1. Seleksi Proposal danPenetapanHasilSeleksi

    1. Wakil Dekan Bidang Akademik menugaskan dosen sebagai reviewer yang telah terdaftar di LPPM (sudah ber SK Rektor) untuk melaksanakan dua tahapan review, yaitu evaluasi berkas (desk-evaluation) dan pemaparan. 

    2. Tahap evaluasi berkas, reviewer bertugasmenilai proposal sesuaikriteriapenilaianberkas proposal.

    3. Tahap pemaparan, ketuapenyusun proposal penelitian dan pengabdian masyarakat mempresentasikan di hadapanreviewer. Materi paparanakandinilaiberdasarkankriteriapenilaian yang telahditetapkan.

    4. Jika peneliti utama yang mewakilkan kepada anggota pada saat pemaparan harus melimpahkan status peneliti utama kepada anggota yang mewakili dengan membuat surat peryataan bermaterai.

    5. Setiap peneliti yang memaparkan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat mendapatkan lembar pembahasan yang digunakan sebagai perbaikan konten proposal.

    6. Setiap proposal dinilaiolehduareviewer.

    7. Proposal penelitian dan pengabdianyang telah diperbaiki harus disertai Lembar Pembahasan dan Lembar Pengesahan yang telah ditandatangani oleh salah satu reviewer, sebagai bukti bahwa proposal tersebut telah diperbaiki dan disetujui sesuai dengan masukan dan saran reviewer.

    8. Setiap Proposal yang disetujui, baik yang lolos untuk didanai maupun yang mandiri diusulkan SK Rektor melalui LPPM Unesa.

  1. Proposal tersebut dikumpulkan rangkap 4 (empat) tanpa jilid ke Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Pendidikan sesuaidengan jadwal yang telah ditentukan.

  1. Monitoring danEvaluasi (Monev)

    1. Setiappenelitidiwajibkanmembuatlaporankemajuandanlog book.

    2. Ketuapenyusun proposal penelitian dan pengabdian masyarakat mempresentasikanlaporan kemajuan dan log bookdi hadapanreviewer.

    3. Reviewermenyerahkanhasil monitoring danevaluasisebagaibahanmasukankepadapenelititerhadappenyelesaianlaporanakhirpenelitian.

    4. Laporan kemajuan dan log book penelitian dan pengabdian yang telah diperbaiki harus disertai Lembar Pembahasan dan Lembar Pengesahan yang telah ditandatangani oleh reviewer, sebagai bukti bahwa laporan kemajuan tersebut telah diperbaiki dan disetujui sesuai dengan masukan dan saran reviewer.

    5. Laporan kemajuan dan log book tersebut dikumpulkan rangkap 3 (tiga) tanpa jilid ke Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Pendidikan sesuaidengan jadwal yang telah ditentukan

  1. Seminar Hasil

    1. Setiappenelitiwajibmemaparkanhasilpenelitiandanpengabdianmasyarakat.

    2. Ketuapenelitian dan pengabdian masyarakat mempresentasikanlaporan akhir di hadapandua reviewer.

  1. Setiaplaporan akhirdinilaiolehduareviewer.

  2. Laporan akhir penelitian dan pengabdian yang telah diperbaiki harus disertai Lembar Pembahasan dan Lembar Pengesahan yang telah ditandatangani oleh salah satu reviewer, sebagai bukti bahwa laporan akhir tersebut telah diperbaiki dan disetujui sesuai dengan masukan dan saran reviewer.

  1. Laporan akhir tersebut dikumpulkan rangkap 8 (delapan) tanpa jilid ke Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Pendidikan sesuaidengan jadwal yang telah ditentukan untuk dimintakan pengesahan dan tanda tangan Dekan FIP dan Ketua LPPM Unesa.

  1. DOKUMEN TERKAIT/ARSIP

  1. SK Rektor tentang penelitian dan pengabdian masyarakat yang dinyatakan diterima pada tahun ditetapkan.

  2. Proposal penelitian, laporan kemajuan, serta hasil penelitian dan pengabdian masyarakat.

  3. Form surat peryataan kesanggupan dan pelimpahan wewenang ketua peneliti dan pengabdian masyarakat apabila berhalangan.

  4. Form penilaian proposal, laporankemajuandanhasilpenelitianpengabdianmasyaarakat (Dadatada di Fakultas , Bidang 1)