UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

Kampus Lidah Wetan Surabaya -  60213

Telp. (031)  7532160 Fax (031) 7532112

website : www.fip.unesa.ac.id




PROSEDUR MUTU


PENGECEKAN PLAGIASI



No.  PM/08/UMUM-PEG-BMN/FIP-UNESA



    Nomor Revisi

:  02

    Tanggal Terbit

:   14 September 2021



  Disetujui oleh :

Disusun oleh :












Nama

Dr. Mochamad Nursalim, M.Si

Nama

Siti Ina Savira, S.Psi., M.EdCp

Jabatan

Dekan FIP UNESA

Jabatan

Ketua Gugus Jaminan Mutu


Hanya salinan  terkendali yang mendapatkan perbaikan,

Jika ada perubahan dokumen



  1. TUJUAN 

Memberikan pedoman kepada dosen pembimbing, unit peminjaman mutu, dan mahasiswa terkait pencegahan plagiasi proposal skripsi, skripsi, dan artikel ilmiah di FIP Unesa

  1. RUANG LINGKUP 

Meliputi tahap penyerahan dokumen proposal skripsi, skripsi, dan artikel ilmiah, pengecekan plagiasi oleh dosen pembimbing skripsi, revisi dokumen jika plagiasi lebih dari 30%, dan penetapan lolos pengecekan plagiasi

  1. REFERENSI 

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 

  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi 

  1. DEFINISI 

  1. Proposal Rancangan Penelitian untuk skripsi dengan kaidah metodologi 

  2. Skripsi hasil karya ilmiah mahasiswa yang disusun dalam rangka memenuhi slaah satu syarat penyelesaian studi pada program strata satu 

  3. Artikel : Hasil karya ilmiah yang digunakan untuk submit pada jurnal jurusan 


  1. PENANGGUNG JAWAB 

  1. Dekan bertanggung jawab untuk mengatur keterlaksanaan pengecekan proposal skripsi, skripsi, dan artikel ilmiah 

  2. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan bertanggung jawab untuk :

  3.   A. Melakukan pemantauan proses pengecekan plagiasi proposal skripsi, skripsi, dan artikel ilmiah

B. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan dan prosedur pengecekan, pengecekan plagiasi proposal skripsi, skripsi, dan artikel ilmiah

  1. Dosen pembimbing skripsi yang bertanggung jawab untuk :

    • Memastikan mahasiswa S1 bimbingannya telah meminta bimbingan minimal lolos pengecekan proposal skripsi plagiasi sebelum seminar proposal, skripsi, dan artikel penelitian sebelum disubmit 

    • Membimbing mahasiswa S1 dalam melaksanakan revisi proposal, skripsi, dan artikel ilmiah jika hasil pengecekan plagiasi masih belum memenuhi batas minimum 

    • Melakukan validasi hasil pengecekan plagiasi dari file proposal, skripsi, dan artikel ilmiah yang dikirim oleh mahasiswa

  2. Kaprodi / ketua jurusan bertanggung jawab untuk : 

    • Menandatangani nota keterangan lolos pengecekan plagiasi revisi proposal, skripsi, dan artikel ilmiah 


  1. UPM bertanggung jawab untuk : 

    • Mengeluarkan nota soal lolos pengecekan plagiasi revisi proposal, skripsi, dan artikel ilmiah dengan mengetahui kaprodi/ketua jurusan. 

  1. KETENTUAN UMUM 

  1. Mahasiswa S1 FIP Unesa wajib melakukan pengecekan revisi proposal, skripsi sebelum diserahkan untuk ujian, dan pengecekan artikel ilmiah sebelum disubmit ke jurnal. 

  2. Batas Maksimum kemiripan untuk diizinkan mendaftar ujian proposal, skripsi, serta menyerahkan artikel ilmiah pada jurnal adalah 30%

  3. Proposal skripsi, skripsi, dan artikel ilmiah yang telah disetujui batas akan menerima (format terlampir)

  4. Perangkat lunak yang digunakan adalah Turnitin 

  1. PROSEDUR 

7.1 Pengecekan plagiasi 

  1. Dosen memiliki kewenangan untuk mengindahkan (exclude resources) revisi proposal, skripsi, dan artikel ilmiah yang dilakukan pengecekan plagiasi.

  2. Jika presentasi plagiasi revisi proposal, skripsi, dan artikel ilmiah masih diatas batas maksimum, maka dosen mengirimkan hasil pengecekan plagiasi kepada siswa untuk direvisi.

  3. Hasil revisi proposal, skripsi, dan artikel ilmiah yang dikirim ulang untuk pengecekan plagiasi

7.2 Penetapan Lolos Plagiasi 

  1. Proposal, skripsi, dan artikel ilmiah yang presentase plagiasinya memenuhi batas maksimum dapat diberikan nota keterangan lolos plagiasi

  2. Mahasiswa yang telah mendapatkan notifikasi hasil pengecekan plagiasi dapat melaksanakan ujian dan submit jurnal

8. DOKUMEN / ARSIP TEMPAT

8.1 Sampel hasil pengecekan plagiasi

8.2 Formulir nota keterangan lolos pengecekan plagiasi

8.3 Surat tugas plagiasi jurusan


ALUR PENGECEKAN PLAGIASI FIP UNESA
























TIDAK






Lampiran Form Nota Keterangan Lolos Pengecekan Plagiasi


Keterangan Pengecekan Plagiasi


Nama : …………………………………………………..

NIM : …………………………………………………..

Program Studi : …………………………………………………..

Jenis : …………………………………………………..

Judul Penelitian : …………………………………………………..

……………………………………………………

……………………………………………………

Telah melalui proses pengecekan plagiasi dan dinyatakan Lolos/Tidak Lolos*), dengan presentase kemiripan sebagai berikut,


BAB I

…….%

BAB II

…….%

BAB III

…….%

BAB IV

…….%

BAB V

…….%

BAB VI

…….%

ARTIKEL ILMIAH

…….%

KESELURUHAN

…….%


Demikian keterangan ini dibuat untuk memenuhi salah satu persyaratan ujian/submit artikel*)

Surabaya, ………………2021

Mengetahui,

Ketua Prodi …………… Dosen …………………



Nama Nama

NIP NIP

*) Coret yang tidak perlu