1.        KETENTUAN UMUM

1.1  Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring

1.2  Ujian Akhir Semester (UAS) di jadwalkan dalam satu minggu

1.3  Format soal esaay disesuaikan sengan tamplate UAS yang valid pada jurusan masing-masing

1.4  Untuk matakuliah praktikum /tugas akhir berbentuk project, format soal disesuaikan dengan tamplate UAS yang valid pada jurusan masing-masing

1.5  Format soal UAS yang bersifat essay/paper based dapat di rancang menggunakan google form dan didistribusikan secara online

1.6  Konten soal UAS disesuaikan dengan materi perkuliahan dan capaian pembelajaran mata kuliah dan jurusan

1.7  Butir soal maksimal 5 dengan perhitungan satu butir soal membutuhkan penyelesaian 15 s.d. 20 menit.

1.8  Waktu pelaksanaan UAS untuk Project based di submit secara online dalam jangka waktu 1 minggu. Untuk pelaksanaan UAS bersifat paper based atau essay di selesaikan sesuai dengan jam dan hari pelaksanaan UAS matakuliah atau dengan kesepakatan antara dosen dengan mahasiswa

1.9  Remidial atau ujian ulang tidak berlaku pada masa pandemi COVID - 19

1.10     Soal UAS harus diunggah di SIAKADU   dan divalidasi oleh tim UPM/rumpun ilmu sebelum jadwa UAS

1.11     Batas waktu pengunggahan nilai UAS adalah satu minggu setelah UAS dilaksanakan (Format Terlampir pada SIAKADU)

1.12     Sistem penilaian mengikuti sistem evaluasi yang terdapat dalam Buku Panduan  UNESA

 

2.        URAIAN PROSEDUR

2.1  Persiapan UAS

2.1.1       Wakil Dekan Bidang Akademik mengkoordinasikan semua ketua jurusan untuk menetapkan jadwal perkuliahan termasuk USS (Ujian Sub Sumatif) dan US (Ujian Sumatif) secara online/daring.

2.1.2        Ketua jurusan mensosialisasikan semua produk kebijakan UAS selama Covid-19 kepada dosen pengampu matakuliah

 

 

2.2  Pelaksanaan UAS

2.2.1        UAS dilaksanakan sesuai jadwal secara daring melalui platform yang telah disepakati oleh dosen dan beberapa platform yang bisa digunakan antara lain adalah: whatsapp grup , zoom, google classroom, edmodo, V-Learning dan platform lain yang sejenis yang dapat memudahkan pelaksanaan UAS daring.

2.2.2        Dosen pengampu mata kuliah menjelaskan teknis UAS daring kepada mahasiswa sesuai dengan capaian pembelajaran.

2.2.3        Dosen wajib mengisi jurnal UAS , dan kehadiran mahasiswa secara

online di siakadu.

2.2.4        Dosen mengunggah materi UAS pada sistem daring yang telah disepakati dengan mahasiswa.

2.2.5        Dosen wajib memeriksa hasil UAS mahasiswa

 

2.3  Evaluasi Proses UAS

2.3.1        Menjelang berakhirnya masa perkuliahan, Dekan melakukan rapat dengan semua pimpinan fakultas dan jurusan untuk melakukan evaluasi terhadap proses UAS

2.3.2        Wakil   Dekan   Bidang   Akademik    memeriksa pengisian jurnal UAS dan kehadiran mahasiswa dalam UAS pada tiap akhir semester

2.3.3        Materi rapat evaluasi UAS meliputi kehadiran dosen, kehadiran mahasiswa, kesiapan sarana dan prasarana UAS , perolehan nilai mahasiswa dan persepsi mahasiswa terhadap dosen (hasil kuesioner).

2.3.4        Dekan     menentukan      tindakan      perbaikan      yang      harus dilakukan pada semester berikutnya, dan mencatatnya dalam notulen  rapat.

2.3.5        Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Dekan sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat.

2.3.6        Dekan wajib memeriksa perbaikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi pada waktu berikutnya.