1.      TUJUAN

Memberikan pedoman praktis bagi berbagai pihak yang terkait di Unesa untuk mengembangkan kurikulum dan memberikan arah implementasi Kurikulum MBKM Unesa 2020.

2.      RUANG LINGKUP

Ruang lingkup prosedur ini dimulai dari pembentukan Tim Pengembang Kurikulum oleh Jurusan/Prodi, pengembangan kurikulum oleh Tim Pengembang yang melibatkan Dosen Pengampu Mata Kuliah, penyerahan hasil pengembangan kurikulum ke Jurusan/ Prodi dan pendistribusian perangkat kurikulum kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah oleh Jurusan/Prodi.

3.      REFERENSI

3.1     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.2     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Buku Pedoman UNESA.

3.3     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa

3.4     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

3.5     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

3.6     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

3.7     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020.

3.8     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 

3.9     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

3.10 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

3.11 SK Rektor Unesa Nomor 896/UN38/HK/KR/2019 tentang Penetapan Buku Pedoman Penambahan Muatan dan Matakuliah Pengembangan Kepribadian Institusional pada Kurikulum Universitas Negeri Surabaya

3.12 Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang pemberian Penghargaan Akademis Kepada Mahasiswa Berprestasi Universitas Negeri Surabaya.

3.13 Direktorat Pendidikan Tinggi 2020 tentang panduan penyusunan kurikulum pendidiakn tinggi di era industry 4.0 untuk mendukung merdeka belajar kampus merdeka.

3.14 Buku Pedoman MBKM Univeristas Negeri Surabaya 2020

4.      DEFINISI

4.1     Standart Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) adalah satuan standart yang meliputi Standart Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standart Penelitian, dan Standart Pengabdian Kepada Masyarakat. Standart Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.2     Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

4.3     Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah program pembelajaran yang memfasilitasi mahasiswa untuk memperkuat kompetensi dengan memberi kesempatan menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama dan/ atau menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.

4.4     Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Unesa 2020 (KURIKULUM MBKM UNESA 2020) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di Unesa tahun 2020 yang mengimplementasikan Merdeka Belahar-Kampus Merdeka.

4.5     Kurikulum OBE Outcome Based Curriculum (OBC), pengembangan kurikulum yang didasarkan pada profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Berlandaskan CPL ini kemudian diturunkan bahan kajian (body of knowledge), pembentukan mata kuliah beserta bobot sks nya, peta kurikulum, desain pembelajaran yang dinyatakan dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS), mengembangkan bahan ajar, serta mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi.

4.6     Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyanding, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

4.7     Satuan Kredit Semester (sks) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.

4.8     Standar Isi Pembelajaran adalah kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.

4.9     Pembelajaran di luar program studi adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil kegiatan di luar program studi baik dalam lingkup Unesa, perguruan tinggi di luar Unesa, atau institusi/lembaga di luar Unesa.

4.10 Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) merupakan program mahasiswa program sarjana pendidikan untuk mempelajari dan mempraktikkan keterampilan mengajar dalam bentuk kegiatan mengajar terbimbing dan praktik persekolahan di satuan pendidikan formal, non formal, maupun informal.

4.11 Pertukaran Mahasiswa adalah kegiatan belajar lintas kampus baik dalam maupun luar negeri untuk membentuk sikap mahasiswa yang mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan; pendapat atau temuan orisinal orang lain; bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

4.12 Magang/Praktik Kerja adalah program selama 1-2 semester yang memberikan pengalaman dan pembelajaran langsung kepada mahasiswa di tempat kerja (experiential learning) melalui perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan

4.13 Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan agar turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan Pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, atas maupun pendidikan nonformal yang berada di kota maupun daerah terpencil sehingga dapat membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta meningkatkan keterkaitan pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Kegiatan ini merupakan salah satu tema KKNT.

4.14 Proyek Kemanusiaan adalah kegiatan penyiapan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas

4.15 Pedoman Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Unesa 2020 6 berdasarkan agama, moral, dan etika serta melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.

4.16 Studi/Proyek Independen adalah kerja kelompok lintas disiplin/keilmuan yang bertujuan mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif, menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan, meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional serta sebagai pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diambil, dihitung berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.

4.17 Dunia Usaha dan Dunia Industri yang selanjutnya disingkat DUDI adalah suatu lingkup usaha yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia.

4.18 Kerja sama perguruan tinggi adalah kesepakatan antara Unesa dengan perguruan tinggi, DUDI atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

5.      PENANGGUNG JAWAB

5.1     Tim Pengembang Kurikulum (TPK): melakukan evaluasi dan perbaiakn kurikulum di lingkup jurusan/ prodi

5.2     Ketua jurusan: berkoordinasi dengan TPK dalam memonitoring penyusunan perangkat kurikulum

5.3     Dosen Pengampu Mata Kuliah (DPMK): Menyusun perangkat kurikulum (RPS dan bahan ajar) sesuai dengan mata kuliah yang diampu yang sesuai dengan standar proses pembelajaran dan berorientasi pada pengembangan karakter.

5.4     Rumpun Bidang Keilmuan : Memberikan masukan terkait dengan pengembangan perangkat kurikulum sesuai dengan bidang keilmuan dan memvalidasi perangkat kurikulum (RPS dan bahan ajar) yang telah disusun oleh DPMK.

6.      PENGEMBANGAN KURIKULUM MBKM

Alur pengembangan kurukulum Merujuk pada panduan penysuusnan kurikulum pendidikan tinggi merdeka belajar-kampus merdeka KEMDIKBUD dan pedoman MBKM UNESA. Sumber Panduan dapat dilihat di MBKM KEMDIKBUD Hal 20.

7.      PELAKSANAAN

7.1  Pengambilan MK di Perguruan Tinggi di luar Unesa

Sesuai pedoman MBKM Unesa tahun 2020, Jurusan/Prodi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:

1)      dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks.

2)      dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 sks.

Berdasarkan hal itu, maka mahasiswa Prodi selingkung FIP dapat mengambil matakuliah dari Prodi di Perguruan Tinggi di luar Unesa, dengan ketentuan tambahan:

1)      Prodi di Perguruan Tinggi lain tersebut memiliki akreditasi yang sama atau lebih tinggi dari Prodi asal mahasiswa di Unesa, kecuali kompetensi yang diinginkan mahasiswa hanya ada di Perguruan Tinggi di bawah akreditasi Prodi di Unesa.

2)      Mahasiswa yang menempuh matakuliah di luar prodi harus sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi.

3)      Mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.

4)      Mahasiswa memprogram di SIAKADU Unesa sesuai matakuliah yang ditawarkan di struktur kurikulum Prodi.

7.2  Pengambilan MK di Prodi Lain di Unesa

Mahasiswa dapat mengambil matakuliah di Prodi lain di dalam Unesa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran dengan konteks pembelajaran dan sosial budaya yang lebih beragam. Oleh karena itu, Prodi dapat merumuskan:

1)      Nama matakuliah pilihan secara eksplisit muncul untuk diambil baik mahasiswa Prodi itu maupun Prodi lain

2)      Matakuliah pilihan (tanpa menyebut nama matakuliah secara eksplisit) dengan jumlah total 20 sks, yang nantinya mahasiswa dapat mengambil di Prodi lain di Unesa. Pengambilan matakuliah di Prodi lain dapat dilakukan bertahap dalam beberapa semester, maupun sekaligus dalam satu semester. Secara administratif, PPTI Unesa memfasilitasi kemungkinan pilihan ini di SIAKADU Unesa.

8.      Program Kegiatan Mahasiswa Di Luar Unesa

Sesuai dengan Buku Panduan Merdeka Belajar (Kemdikbud, 2020), program kegiatan mahasiswa di luar kampus selama 6 (enam) bulan, dapat di laksanakan sebagai berikut:

1)      Melakukan satu program yang disetarakan dengan 20 sks yang relevan dengan kompetensi atau CPL prodi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, atau 

2)      Distrukturkan dengan matakuliah yang relevan dengan bobot maksimum 20 sks. 

Oleh karena itu: a) Jika Prodi menggunakan pola pertama maka Prodi harus memetakan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang relevan dengan proses dan tugas pada saat melakukan salah satu dari 8 kegiatan MBKM yaitu Magang/praktek kerja, proyek di desa, studi atau proyek independent, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, penelitian atau riset, asistensi mengajar di satuan pendidikan, pertukaran pelajar. sehingga CPL tersebut tidak perlu dihadirkan lagi dalam matakuliah (sudah terintegrasi dengan magang/PLP). Dengan demikian, matakuliah magang/PLP memiliki bobot 20 sks dengan muatan CPL yang telah dipetakan. b) Jika Prodi menggunakan pola kedua, maka Prodi memetakan matakuliah yang di strukturkan sejumlah 20 sks ke dalam salah satu program kegiatan 8 MBKM. Dengan demikian, matakuliah memiliki bobot 3 sks, namun dilakukan selama 1 semester, dengan tambahan matakuliah yang telah dipetakan Prodi. c) Prodi perlu merumuskan metode kegiatan belajar mahasiswa dengan memanfaatkan TIK, sehingga pola- pola tersebut menghasilkan capaian pembelajaran yang diharapkan.

Secara administratif, PPTI Unesa memfasilitasi kemungkinan pilihan ini di SIAKADU Unesa.

9.      Peran Pihak Terkait

9.1  Universitas

1)      Universitas wajib memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil SKS di luar Universitas Negeri Surabaya paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS, dan atau mahasiswa yang akan mengambil SKS di luar program studi dalam selingkung Universitas Negeri Surabaya sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

2)      Universitas wajib menyusun pedoman akademik yang mengatur pemfasilitasan kegiatan pembelajaran di luar program studi.

3)      Universitas membuat dokumen kerja sama (Nota Kesepahaman, Nota Kerjasama, dan PerjanjianKerjasama) dengan mitra, baik sesama perguruan tinggi, sekolah, maupun dunia usaha dan industri atau lainnya.

9.2  Fakultas

1)      Fakultas menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas/Pascasarjana yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi.

2)      Dalam koordinasi Universitas, Fakultas menyiapkan dokumen kerjasama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.

9.3  Program Studi

1)      Program studi menyusun atau merestrukturisasi kurikulum prodi sesuai dengan model implementasi MBKM.

2)      Program studi memetakan CPL atau mata kuliah yang diintegrasikan dengan kegiatan PLP/PI dan KKN/bentuk lain sesuai pedoman ini.

3)      Program studi memfasilitasi mahasiswanya yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam selingkung Universitas Negeri Surabaya, dan yang akan mengambil pembelajaran di luar kampus Universitas Negeri Surabaya, dalam koordinasi dengan DPA (dosen penasihat akademik).

4)      Program studi menyusun dan menawarkan daftar mata kuliah, yang bisa diambil oleh mahasiswa dari luar prodi di Unesa maupun luar perguruan tinggi beserta persyaratannya.

5)      Program studi menentukan kuota peserta, dan pedoman serta instrumen seleksi untuk menghindari beban kerja dosen melebihi batas kewajaran.

6)      Program studi melakukan ekuivalensi matakuliah dengan kegiatan pembelajaran luarprodi dan luar perguruan tinggi.

7)      Program studi menyiapkan strategi kegiatan belajar mahasiswa dengan memanfaatkan daring, terutama untuk kegiatan belajar mahasiswa yang terintegrasi dengan PLP/PI dan KKN/bentuk kegiatan lain sesuai pedoman ini.

9.4  Pusat MBKM

1)      Pusat MBKM menyiapkan pedoman KKN tematik yang berisi pengalaman belajar dan ketentuan pelaksanaannya dalam masa kegiatan belajar 1 semester, dengan berkerjasama dengan Ketua Prodi.

2)      Pusat MBKM menyiapkan pedoman magang penelitian yang berisi pengalaman belajar dan ketentuan pelaksanaannya baik di selingkung Unesa maupun di luar kampus Unesa.

3)      Pusat MBKM menyiapkan pedoman Pertukaran Mahasiswa yang berisi pengalaman belajar dan ketentuan pelaksanaannya dalam masa kegiatan 1 semester dengan berkerjasama dengan Ketua Prodi.

4)      Pusat MBKM menyiapkan pedoman kegiatan Magang/Praktik Kerja (PKL/PI) dan ketentuan pelaksanaannya untuk masa kegiatan 1 semester dengan berkerjasama dengan Ketua Prodi.

 

9.5  LP3

1)      LP3 menyiapkan pedoman kegiatan PLP yang berisi pengalaman belajar dan ketentuan pelaksanaannya untuk masa kegiatan 1 semester dengan berkerjasama dengan Ketua Prodi.

2)      LP3 mendampingi Prodi dalam menyiapkan kurikulum dan rencana implementasinya.

9.6  SPM

1)      SPM menyusun kebijakan dan manual mutu untuk Program MBKM Unesa 2020 yang terintegrasi dengan penjaminan mutu Unesa.

2)      SPM mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu program MBKM pada tingkat Fakultas/Pascasarjana dengan GPM, dan pada tingkat prodi dengan UPM.

9.7  Mahasiswa

1)      Mahasiswa bersama DPA merencanakan program mata kuliah yang akan diambil di luar prodi selingkung Unesa atau program yang akan diambil di luar Unesa.

2)      Mahasiswa memproses administrasi akademik mata kuliah yang akan di program di luar bidang studi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses seleksi bila dipersyaratkan untuk itu.

3)      Mahasiswa mengikuti program kegiatan luar prodi dengan berdisiplin dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan di tempat pembelajaran di luar program studi.

9.8  PPTI

1)      PPTI memfasilitasi sistem informasi dan manajemen pelaksanaan merdeka belajar-kampus merdeka secara aplikatif dan komprehensif.

2)      Dalam koordinasi bidang Perencanaan dan Kerja Sama, PPTI menjalin kerja sama pengelolaan sistem informasi manajemen dengan pihak mitra.

9.9  Mitra

1)      Pihak mitra bersama Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unesa membuat dokumen kerjasama (Nota Kesepahaman, Nota Kerjasama, dan Perjanjian Kerjasama).

2)      Pihak mitra melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerjasama.

3)      Pihak mitra menjamin pelaksanaan pembelajaran mahasiswa di tempatnya membekali kompetensi yang diperlukan oleh mahasiswa sesuai dengan yang termaktub dalam dokumen kerja sama.

10.  KRITERIA

10.1 Untuk menjamin mutu program MBKM Prodi perlu menetapkan kreteria tertentu untuk setiap bentuk kegiatan pembelajaran.

10.2 Mengacu pada Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan (2020).

11.  URAIAN PROSEDUR

11.1          Ketua Jurusan membentuk TPK beserta anggotanya yang bertanggungjawab melakukan peninjauan, evaluasi dan pemutakhiran kurikulum.

11.2          TPK membuat program kerja penyusunan perangkat kurikulum serta melakukan identifikasi awal dengan meninjau mata kuliah yang memerlukan pengembangan perangkat kurikulum.

11.3          TPK melalui Ketua Jurusan mengundang dosen jurusan untuk menyampaikan program kerja pengembangan perangkat kurikulum berikut hasil tinjauan terhadap beberapa mata kuliah yang memerlukan penyempumaan perangkat kurikulum.

11.4          Berdasarkan pemaparan yang telah diberikan, TPK membagi tugas kepada DPMK untuk melaksanakan penyusunan perangkat kurikulum yang berbentuk RPS, Bahan ajar, LKM, Media, Lembar Penilaian Pembelajaran sesuai mata kuliah yang diampu.

11.5          Sesuai dengan pengembangan perangkat kurikulum yang berbentuk RPS, Bahan ajar, LKM, Media, Lembar Penilaian yang telah dikembangkan, DPMK menyerahkan RPS ke Tim Pengembang Kurikulum.

11.6          Tim Pengembang Kurikulum mencermati dan memberikan masukan terhadap pengembangan perangkat kurikulum yang sudah dibuat oleh DPMK.

11.7          Perangkat kurikulum yang sudah sesuai dengan context & contain disampaikan pada seluruh Dosen Pengajar di Jurusan/Prodi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan lebihlanjut.

11.8          DPMK menyempurnakan perangkat kurikulum dari masukan yang diberikan oleh dosen pengajar di Jurusan/Prodi.

11.9          Hasil penyempurnaan perangkat kurikulum kemudian diserahkan ke Tim Pengembang Kurikulum.

11.10      Tim Pengembang Kurikulum menyerahkan perangkat kurikulum final ke Ketua Jurusan/prodi untuk dilakukan penetapat.

11.11      Hasil Penepatan perangkat kurikulum final oleh Kajur/prodi selanjutnya didistribusikan ke masing- masing DPMK.

12.  KETENTUAN UMUM

12.1          Pelaksanaan kegiatan pengembangan perangkat   kurikulum   harus berdasarkan  rencana kerja yang telah disusun  sebelumnya.

12.2          Pelaksanaan kegiatan peninjauan, revisi dan pengembangan perangkat kurikulum   diharapkan melibatkan   pihak   eksternal,    seperti    ahli pendidikan, pakar pengembangan kurikulum, asosiasi profesi,users, stakeholders dan alumni.

13.  KETENTUAN LAIN

14.1          Klausul tentang Rekognisi Pengalaman Lampau

Rekognisi pengalaman belajar masa lampau mahasiwa dapat diakui Prodi setara dengan matakuliah atau Capaian Pembelajaran tertentu, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan mekanisme yang ditetapkan Rektor. Sebagai contoh, dengan mekanisme tertentu prestasi mahasiswa pada lomba level tertentu disetarakan dengan skripsi atau matakuliah lain (Peraturan Rektor Unesa nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Akademik Kepada Mahasiswa Berprestasi Universitas Negeri Surabaya)

14.2          Pengaturan lain dalam cakupan Prodi

Kegiatan pengembangan mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler dan SIPENA dan lain-lain yang dianggap perlu.

14.  DOKUMEN TERKAIT/ ARSIP

1)      PM Peninjauan Perangkat Kurikulum

2)      SK penetapan Tim Pengembang Kurikulum

3)      Program Kerja pengembangan perangkat kurikulum

4)      Dokumen perangkat kurikulum Prodi

5)      Daftar hadir sosialisasi pengembangan perangkat kurikulum

6)      Lembar tanggapan pengembangan perangkat kurikulum.

15.  PENUTUP

Fakultas Ilmu Pendidikan melalui program pengembangan kurikulum Pembelajaran dalam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan kegiatan pembelajaran yang menumbuh kembangkan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksisosial, kolaborasi, manajemendiri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. SOP ini dapat berubah sesuai dengan perubahan kebijakan perguruan tinggi.