Selama proses pembelajaran, dosen pengampu mata kuliah (DPMK) diwajibkan untuk melakukan evaluasi terhadap Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Dosen dapat mengevaluasi satu atau sekelompok materi, di mana statistik nilai pencapaian tugas, tes, dan suasana kelas menjadi bahan pertimbangan. Kemudian, secara berkala, tim dosen berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah untuk mengakomodasi evaluasi dari masing-masing DPMK. Dalam proses ini, dilakukan juga peninjauan terhadap Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang telah dicapai oleh mata kuliah dan penyesuaian terhadap kebutuhan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari para dosen. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai masukan untuk perbaikan metode dan materi pengajaran (RPS, bahan ajar, dll). Program studi Bimbingan dan Konseling membuat rencana capaian pembelajaran mata kuliah di awal semester sesuai dengan metode pembelajaran, CPL, dan PLO. Selain melakukan analisis terhadap setiap mata kuliah, program Bimbingan dan Konseling juga mengundang pihak eksternal untuk memberikan masukan.
Sementara itu, evaluasi sumatif bersifat menyeluruh dalam meninjau dan memperbaiki seluruh isi kurikulum sesuai dengan masa berlakunya. Evaluasi ini dapat dipersiapkan secara bertahap mulai dari tahun ketiga pelaksanaan kurikulum hingga tahun keempat atau kelima, yang dapat menghasilkan rumusan revisi kurikulum. Pada tahap ini, peninjauan juga melibatkan: (1) pemangku kepentingan internal dan eksternal; (2) analisis efektivitas kurikulum oleh tim dosen atau pakar di bidangnya; (3) hasil analisis tracer study; (4) analisis kebutuhan pengguna lulusan;
Analisis SWOT terhadap kemampuan program studi; (6) rekomendasi pengembangan IPTEKS, rekomendasi asosiasi profesi, dan roadmap penelitian program studi. Proses pengendalian kurikulum dilakukan oleh program studi dan dimonitor serta dibantu oleh unit/lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penyempurnaan kurikulum dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kurikulum, baik formatif maupun sumatif.
Tim pengembang kurikulum program merancang dan mengontrol pengembangan, implementasi, dan evaluasi dengan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas kurikulum yang diterapkan dalam program. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh tim pengembangan kurikulum program dari studi pendahuluan hingga evaluasi [Lampiran 2211]. Umpan balik dari para pemangku kepentingan selama kegiatan restrukturisasi kurikulum disajikan dalam Lampiran 2212.
Program studi ini memiliki tujuan obyektif sebagai berikut: (1) Penguasaan konsep teoritis pendidikan, psikologi, dan penelitian dalam berbagai konteks untuk penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis data (PEO 1); (2) Kemampuan berkomunikasi dan bekerja dalam tim, berperilaku etis, kreatif, jujur, dan bertanggung jawab (PEO 2); (3) Kemampuan untuk mengembangkan diri dan keterampilan sesuai dengan tuntutan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat (PEO 3).