1.
KETENTUAN UMUM
1.
Cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya 2
(dua) semester dalam kurun waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.
2.
Cuti akademik dapat diajukan mulai semester 1
(satu).
3.
Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti
kepada Rektor melalui fakultas dengan persetujuan tertulis dari Dosen Penasehat
Mahasiswa dan Ketua Jurusan/Prodi
4.
Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi/daftar
ulang atau sedang cuti akademik pada semester bersangkutan, status
kemahasiswaannya secara otomatis dicutikan oleh universitas selama masa
studinya berlaku.
5.
Mahasiswa yang berstatus cuti tidak
diperbolehkan melakukan kegiatan akademik (misalnya: kuliah, UTS, UAS,
bimbingan skripsi/tugas akhir, termasuk bimbingan revisi skripsi, PKL, PPP,
KKN, maupun kegiatan ekstrakulikuler), kegiatan kemahasiswaan, dan tidak berhak
menerima beasiswa.
6.
Mahasiswa yang menjalani cuti akademik
dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berlaku
7.
Mahasiswa dinyatakan mengudurkan diri apabila
telah melakukan cuti selama 2 (dua semester berturut-turut dan tidak melakukan
regristrasi pada semester berikutnya.
8.
Apabila mahasiswa telah aktif kembali dari cuti
akademik maka besamya SKS maksimal yang boleh diambil didasarkan pada hasil
studi semester dan hasil studi kumulatif mahasiswa sebelum cuti kuliah.
9.
Mahasiswa yang akan mengaktifkan status sebagai
mahasiswa Unesa wajib menunjukan bukti surat cuti ke Bagian Keuangan agar dapat
melakukan pembayaran UKT.
2.
URAIAN PROSEDUR
1.
Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT/tidak
melakukan registrasi hingga batas akhir yang ditentukan, maka BAKPK yang
mengajukan kepada Rektor untuk mengeluarkan Surat Keterangan Cuti Akademik bagi
mahasiswa yang tidak melakukan registrasi.
2.
Surat Keterangan Cuti Akademik ditandatangani
oleh Kepala BAKPK Unesa dikirim ke mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan
Dekan FIP UNESA, Kajur/Kaprodi.
3.
Kajur/Kaprodi berhak memanggil mahasiswa untuk
menanyakan perihal Cuti Akademik.
4.
Dengan telah adanya penetapan Cuti Kuliah oleh
BAKPK maka mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.