1. KETENTUAN UMUM
1.
Mahasiswa program
kependidikan tidak diperkenankan mutasi ke program non kependidikan. Demikian
pula sebaliknya mahasiswa non kependidikan tidak diperkenankan mutasi ke
program kependidikan.
2.
Mutasi antar prodi
dalam satu Fakultas maupun antar Fakultas diperbolehkan pada semester 5 (sesuai
buku pedoman) dengan melalui tes serta dengan memperhatikan kuota prodi yang
dituju
3.
Mutasi keluar Unesa
diperbolehkan apabila mahasiswa telah menyelesaikan administrasi dan keuangan
sesuai degan ketentuan yang berlaku Mutasi antar prodi dalam satu Fakultas
maupun antar Fakultas diperbolehkan pada semester 5 (sesuai buku pedoman)
dengan melalui tes serta dengan memperhatikan kuota prodi yang dituju
4.
Mahasiswa yang dapat
diterima dari luar Unesa adalah:
1.
Berasal dari perguruan
tinggi yang terakreditasi sama Universitas Negeri Surabaya
2.
Memperoleh Surat
Keterangan Kelakuan Baik (dari PT asal)
3.
Lulus tes yang
diadakan oleh Prodi yang dituju
4.
Kuota prodi yang
dituju masih tersedia
5.
Telah mengikuti kuliah
minimal selama dua semseter dan masih terdaftar pada perguruan tinggi asala
(tidak dalam status DO)
6.
Memiliki masa studi
yang memadai untuk menyelesaikan prodi yang akan diikutinya
7.
Diwajibkan mengikuti/
mematuhi peraturan yang berlaku
2.
URAIAN PROSEDUR
1. Mutasi antar Program Studi/Juurusan dalam satu Fakultas.
Mutasi antar Program Studi/Jurusan dalam satu Fakultas
hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang minimal sudah berada pada semester 3
(tiga).
a. Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis
kepada Dekan dengan persetujuan Dosen Penasehat Mahasiswa (DPM) dan Ketua
Program Studi/Jurusan.
b. Program Studi/Jurusan tujuan tempat mutasi, melakukan tes.
c. Jika permohonan mutasi diterima, Program Studi/Jurusan yang
dituju melakukan konversi mata kuliah yang telah ditempuh.
d. Dekan menerbitkan surat penetapan tentang penerimaan mutasi
mahasiswa yang bersangkutan.
e. Tembusan surat penetapan dikirimkan ke BAKPK disertai
dengan konversi mata kuliah untuk diproses administrasinya dan kepada Rektor
sebagai laporan.
2. Mutasi Antar Fakultas di Lingkungan Unesa.
a. Mutasi antar program Studi/Jurusan antar Fakultas hanya
diperbolehkan bagi mahasiswa yang minimal berada pada semester 3 (tiga).
b. Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis,
yang disetujui oleh Dosen Penasehat Mahasiswa (DPM). Ketua Program Studi/Jurusan dan Dekan kepada
Rektor.
c.
Berdasarkan permohonan
tersebut Rektormeminta pertimbangan Dekan tempat tujuan mtasi, yang selanjutnya
Dekan meminta pertimbangan Ketua Program Studi/Jurusan yang terkait dengan
mahasiswa yang bersangkutan.
d.
Apabila formasi mutasi
tersedia, Program Studi/Jurusan tujuan mutasi melakukan tes.
e.
Apabila hasil tes
menyatakan mahasiswa dapat diterima, Program Stdi/Jurusan yang dituju melakukan
konversi mata kuliah yang telah ditempuh.
f.
Dekan mengirimkan
surat pemberitahuan kepada Rektor tentang proses dan hasil penerimaan tersebut.
g.
Rektor menerbitkan
Surat Keputusan tentang mutasi mahasiswa tersebut.
h.
Tembusan Surat Keputusan
dikirimkan ke BAKPK untuk diproses administrasinya
3.Mutasi Keluar Unesa
a.
Mahasiswa mengajukan
surat permohonan mutasi kepada Rektor untuk mutasi keluar dari Unesa yang
diketahui oleh Dosen Penasehat Mahasiswa (DPM), Ketua Program Studi/Jurusan,
Dan Dekan.
b.
Mahasiswa melampirkan
surat kesediaan diterima dari Program Studi/Jurusan yang dituju mutasi.
c.
Surat Ijin mutasi
diberikan, jika mahasiswa telah menyelesaikan semua persyaratan administrasi
keuangan dan non keuangan (perpustakaan, laboratorium, dan koperasi mahasiswa)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Rektor menerbitkan
surat keputusan mutasi keluar Unesa
e.
Tembusan Surat
Keputusan mutasi keluar dikirimkan ke Program Studi/Jurusan dan/atau Fakultas Asal.
4. Mutasi Dari Luar
Unesa
a. Mahasiswa yang dapat diterima dari luar Unesa adalah
ahasiswa yang dari Perguruan Tinggi berakreditasi minimal B, asal kuota di
Program Studi/Jurusan yang dituju tersedia.
b. Mahasiswa yang diperolehkan mutasi ke Unesa adalah
mahasiswa yang mengikuti kuliah minmal selama 2 (dua) semester dan berstatus
terdaftar aktif pada perguruan tinggi asal (tidak dalam status Drop Out) dan
masih memiliki masa studi yang memadahi untuk menyelesaikan studi di program
studi yang diikuti.
c. Mahasiswa mutasi diwajibkan mematuhi peraturan yang
berlaku di Unesa.
d. Calon mahasiswa mengajukan surat permohonan secara
tertulis kepada Rektor Unesa yang disertai lampiran Surat Keterangan mutasi,
keterangan prestasi akademik, dan keterangan kelakuan baik dari perguruan
tinggi asal.
e. Rektor meneruskan surat permohonan mutasi tersebut
kepada Dekan dan Ketua Program Studi/Jurusan yang dituju untuk memperoleh
pertimbangan.
f. Program Studi/Jurusan tujuan mutasi melakukan tes tulis,
lisan, dan/atau keterampilan sesuai dengan bidang studinya termasuk
memverifikasi berkas.
g. Apabila yang bersangkutan diterima, Dekan menyerahkan
hasil tes penerimaan kepada Rektor untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang
status akademik yang bersangkutan.
h. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa melakukan registrasi
sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.