1.
KETENTUAN UMUM
1.
Ketentuan umum terkait mahasiswa
1)
Mahasiswa yang memprogram mata kuliah
Skripsi/Artikel Ilmiah pada masa Pandemi Covid-19 diarahkan untuk menulis
artikel ilmiah sebagai luaran (output)skripsi.
2)
Mahasiswa yang telah memprogram Skripsi/Artikel
Ilmiah sebelum Masa Pandemi Covid-19 namun belum mengumpulkan data atau
melakukan penilaian Skripsi/Artikel Ilmiah, diarahkan untuk menulis Artikel
Ilmiah sebagai luaran skripsi.
2.
Ketentuan umum terkait format dan isi Artikel
Ilmiah sebagai luaran skripsi
1)
Isi Artikel Ilmiah sebagai luaran Skripsi
merupakan suatu hasil pemecahan masalah aktual sesuai dengan disiplin ilmu yang
diminati oleh mahasiswa yang dilakukan secara ilmiah melalui penelitian atau
studi literatur.
2)
Susunan Artikel Ilmiah luaran Skripsi baik hasil
penelitian maupun hasil studi literatur, ditulis dengan mengikuti format pada
template Artikel Ilmiah yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Surabaya.
3.
Ketentuan umum terkait Penilaian Skripsi/Artikel
Ilmiah
1)
Terhadap artikel ilmiah luaran Skripsi, tidak
dilakukan ujian seperti halnya ujian Skripsi sebelum masa Pandemi sebagaimana
diatur dalam ketentuan ujian Skripsi pada Buku Panduan Unesa, namun dilakukan
penilaian oleh tim penilai artikel ilmiah secara daring.
2)
Tim penilai Artikel Ilmiah terdiri atas tiga
orang dosen yang memiliki kualifikasi sebagai penilai artikel ilmiah yang
ditetapkan oleh Ketua Jurusan dan diusulkan kepada Dekan untuk mendapatkan
persetujuan/pengesahan.
3)
Dosen pembimbing Artikel Ilmiah menjadi salah
satu anggota dalam tim penilai Artikel Ilmiah.
4)
Penilaian Artikel Ilmiah dilakukan mengikuti
jadwal yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan.
5)
Penilaian Artikel Ilmiah dilakukan secara daring
(online).
6)
Penilaian artikel ilmiah dilakukan setelah
artikel ilmiah disetujui oleh dosen pembimbing, lolos uji ketentuan plagiasi
melalui akun turnitin, dan mahasiswa telah melengkapi semua persyaratan
penilaian Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana diatur dalam Buku Panduan Unesa
tentang persyaratan ujian skripsi.
2.
URAIAN PROSEDUR
1.
Pembimbingan penulisan skripsi/artikel ilmiah.
1)
Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk
memprogram Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana diatur dalam Buku Panduan Unesa
tentang penulisan Skripsi berhak untuk memprogram skripsi/artikel ilmiah.
2)
Ketua Jurusan memilih dan menetapkan dosen
pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah bagi masing-masing mahasiswa yang memprogram
mata kuliah Skripsi sesuai dengan ketentuan dosen pembimbing Skripsi/Artikel
Ilmiah sebagaimana diatur dalam Buku panduan Unesa tentang dosen pembimbing Skripsi.
3)
Mahasiswa menemui dosen pembimbing
Skripsi/Artikel Ilmih untuk melakukan bimbingan penulisan Artikel Ilmiah.
4)
Dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah
mengarahkan dan membimbing mahasiswa untuk membuat Artikel Ilmiah sebagai luaran
Skripsi sesuai dengan ketentuan penulisan Artikel Ilmiah yang dikeluarkan oleh
pimpinan universitas.
5)
Dosen pembimbing Skripsi/Artikel Ilmiah
memotivasi, memfasilitasi, dan membimbing mahasiswa yang menjadi anak
bimbingnya untuk menyelesaikan Artikel Ilmiah dengan baik dan dalam
waktusecepatnya
6)
Dosen pembimbing merekam dan mencatat semua
proses pembimbingan yang dilakukan pada SIMONTASI PLUS.
7)
Dosen pembimbing memberikan persetujuan untuk
dilakukan penilaian terhadap Artikel Ilmiah mahasiswa yang dibimbinganya jika
artikel telah dipandang telah cukup memenuhi persyaratan sebagai Artikel
Ilmiah, tidak terdapat kesalahan pengetikan/penulisan sesuai kaidah dalam tata
bahasa Indonesia, dan telah lolos dari pemeriksaan ketentuan toleransi plagiasi
yang ditetapkan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan (toleransi plagiasi maksimal
adalah 30 persen). Uji plagiasi dilakukan oleh dosen pembimbing atau dosen lain
yang ditugasi oleh ketua jurusan.
2.
Uji Kelayakan Artikel Ilmiah
1)
Penilaian Artikel Ilmiah dilakukan secara daring
(online)
2)
Penilaian dilakukan dengan dua tahap. Tahap
pertama penilaian kelayakan artikel dan tahap kedua penilaian artikel.
Penilaian artikel dapat dilakukan bila artikel sudah dinilai layak oleh tim
penilai artikel.
3)
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada
ketua jurusan untuk dilakukan penilaian kelayakan artikel bila artikel sudah
disetujui oleh pembimbing artikel.
4)
Artikel Ilmiah yang ditulisnya jika telah
mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbingnya.
5)
Mahasiswa yang mengajukan permohonan penilaian
Artikel Ilmiah wajib melengkapi semua persyaratan administrasi Penilaian
Skripsi/Artikel Ilmiah sebagaimana ditetapkan dalam Buku Panduan Unesa tentang
ujian Skripsi.
3.
Penilaian Artikel Ilmiah
1)
Ketua jurusan memeriksa keabsahan Artikel Ilmiah
mahasiswa beserta dengan kelengkapan persyaratan administrasi. Jika persyaratan
keabsahan dan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, ketua jurusan
menyetujui untuk dilakukan penilaian terhadap Artikel Ilmiah mahasiswa dan
selanjutnya membentuk tim penilai Artikel Ilmiah.
2)
Ketua jurusan membentuk tim penilai Artikel
Ilmiah terdiri atas dosen pembimbing Artikel Ilmiah dan dua orang dosen lain
yang memiliki kualifikasi sebagai penilai Artikel Ilmiah serta melakukan
komunikasi dan koordinasi dengan dosen tim penilai Artikel Ilmiah untuk
menetapkan jadwal penilaian Artikel Ilmiah .
3)
Dosen pembimbing ditugasi untuk bertindak
sebagai koordinator tim penilai Artikel Ilmiah, dua dosen yang lain sebagai
anggota timpenilai.
4)
Ketua jurusan memberikan semua berkas
administrasi penilaian Artikel Ilmiah kepada dosen tim penilai artikel yang
meliputi: Form lembar penilaian Artikel Proposal Ilmiah/Artikel Ilmiah, lembar
revisi Artikel Proposal Ilmiah/Artikel Ilmiah, dan berita acara penilaian
Artikel Proposal Ilmiah/Artikel Ilmiah .
5)
Dosen tim penilai Artikel Ilmiah melakukan
komunikasi dan koordinasi untuk menetapkan teknis penilaian artikel beserta
platform daring yang digunakan dan menginformasikan kepada mahasiswa pemohon
penilaian artikel tentang jadwal penilaian artikel dan platform daring yang
digunakan serta menginstruksikan kepada mahasiswa pemohon penilaian artikel
untuk mengirimkan berkas artikelnya seminggu sebelum jadwal penilaian.
6)
Koordinator tim penilai artikel mengkordinasikan
kepada anggotanya untuk melakukan penilaian sesuai jadwal. Penilaian dilakukan
dengan memberikan skor pada lembar penilalian.
7)
Aspek penilain terdiri dari 6 aspek (terlampir
Penilaian Artikel Ilmiah )
8)
Dosen anggota tim penilai menyerahkan hasil
penilaian Artikel Ilmiah kepada koordinator beserta lembar masukan/revisi dan
berita acara yang telah diisi dan ditandatangani. Koordinator tim penilai
Artikel Ilmiah merekap hasil penilaian dan mengumpulkan/menyatukan semua berkas
administrasi penilaian yang terdiri atas: tiga lembar penilaian, tiga lembar
saran perbaikan, rekap hasil penilaian, dan berita acara. Koordinator
menginformasikan kepada mahasiswa tentang hasil penilaian beserta dengan
predikat kelulusannya: tidak lulus / lulus dengan revisi / lulus tanpa revisi;
namun tidak menyampaikan besaran nilainya.
9)
Penetapan kelulusan didasarkan pada sistem
penilian ujian Skripsi/Artikel Ilmiah dalam pedoman Skripsi UNESA. Mahasiswa
dinyatakan lulus ujian Skripsi/Artikel Ilmiah apabila memperoleh nilai
sekurang-kurangnya 56 atau C. Mahasiswa yang memperoleh nilai kurang dari 56
diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada periode yang berbeda
10)
Artikel Ilmiah yang sudah dinilai dan diberikan
catatan oleh penilai dikembalikan kepada mahasiswa untuk dilakukan
perbaikan/revisi sesuai dengan saran perbaikan yang tertera dalam lembar revisi
Artikel Ilmiah dan/atau dalam catatan yang ditulis pada naskah Artikel Ilmiah.
Pengembalian bisa dilakukan oleh anggota tim atau oleh koordinator tim penilai
Artikel Ilmiah. Jangka waktu revisi maksimal adalah 3 (tiga) bulan atau
berdasarkan kesepakatan tim penilai artikel.
11)
Koordinator mengirimkan semua berkas hasil
penilaian Artikel Ilmiah kepada ketua jurusan.
4.
Pengesahan Kelulusan
1)
Ketua jurusan mengarsipkan hasil penilaian
artikel yang dikirimkan oleh koordinator tim penilai Artikel Ilmiah.
2)
Ketua jurusan memberikan pengesahan
(melegalisasi) hasil penilaian artikel jika semua berkas administrasi
pelaksanaan penilaian artikel telah lengkap dan mahasiswa telah menyerahkan
bukti revisi yang ditandatangani oleh masing- masing dosen tim penilai Artikel
Ilmiah.
3)
Ketua jurusan mengunggah hasil penilaian Artikel
Ilmiah ke SIAKAD.
5.
Pengadministrasian Kelulusan
1)
Mahasiswa yang sudah disahkan kelulusannya oleh
ketua jurusan selanjutnya melengkapi semua berkas persyaratan yang diperlukan
untuk memperoleh Surat Pernyataan Kelulusan (SPK) dan mengunggah semua
persyaratan tersebut ke SIAKADU.
2)
Kasubag akademik fakultas selanjutnya memproses
lebih lanjut kelulusan mahasiswa untuk pengurusan Surat Pernyataan Kelulusan
(SPK), yudisium dan wisuda sesuai dengan prosedur adminisrasi terbaru yang
berlaku.