1. TUJUAN
Memberikan pedoman praktis bagi berbagai pihak yang terkait di
Unesa untuk mengembangkan kurikulum dan memberikan arah implementasi Kurikulum
MBKM Unesa 2020.
2. RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini dimulai dari pembentukan Tim Pengembang
Kurikulum oleh Jurusan/Prodi, pengembangan kurikulum oleh Tim Pengembang yang
melibatkan Dosen Pengampu Mata Kuliah, penyerahan hasil pengembangan kurikulum
ke Jurusan/ Prodi dan pendistribusian perangkat kurikulum kepada Dosen Pengampu
Mata Kuliah oleh Jurusan/Prodi.
3. REFERENSI
3.1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Buku Pedoman UNESA.
3.3 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, tentang Desa
3.4 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3.5 Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3.6 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
3.7 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang
Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020.
3.8 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
3.9 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3.10 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
3.11 SK Rektor Unesa Nomor
896/UN38/HK/KR/2019 tentang Penetapan Buku Pedoman Penambahan Muatan dan
Matakuliah Pengembangan Kepribadian Institusional pada Kurikulum Universitas
Negeri Surabaya
3.12 Peraturan Rektor Universitas
Negeri Surabaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang pemberian Penghargaan Akademis
Kepada Mahasiswa Berprestasi Universitas Negeri Surabaya.
3.13 Direktorat Pendidikan
Tinggi 2020 tentang panduan penyusunan kurikulum pendidiakn tinggi di era
industry 4.0 untuk mendukung merdeka belajar kampus merdeka.
3.14 Buku Pedoman MBKM
Univeristas Negeri Surabaya 2020
4. DEFINISI
4.1 Standart Nasional
Pendidikan Tinggi (SNPT) adalah satuan standart yang meliputi Standart Nasional
Pendidikan, ditambah dengan Standart Penelitian, dan Standart Pengabdian Kepada
Masyarakat. Standart Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran
pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.2 Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tinggi.
4.3 Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka adalah program pembelajaran yang memfasilitasi mahasiswa untuk
memperkuat kompetensi dengan memberi kesempatan menempuh pembelajaran di luar
program studi pada perguruan tinggi yang sama dan/ atau menempuh pembelajaran
pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran
pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
pembelajaran di luar perguruan tinggi.
4.4 Kurikulum Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka Unesa 2020 (KURIKULUM MBKM UNESA 2020) adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
di Unesa tahun 2020 yang mengimplementasikan Merdeka Belahar-Kampus Merdeka.
4.5 Kurikulum OBE Outcome
Based Curriculum (OBC), pengembangan kurikulum yang didasarkan pada profil dan
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Berlandaskan CPL ini kemudian diturunkan
bahan kajian (body of knowledge), pembentukan mata kuliah beserta bobot sks
nya, peta kurikulum, desain pembelajaran yang dinyatakan dalam bentuk Rencana
Pembelajaran Semester (RPS), mengembangkan bahan ajar, serta mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi.
4.6 Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyanding, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka
pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor.
4.7 Satuan Kredit Semester
(sks) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per
minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam
mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
4.8 Standar Isi Pembelajaran
adalah kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.
4.9 Pembelajaran di luar
program studi adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kebebasan kepada
mahasiswa untuk mengambil kegiatan di luar program studi baik dalam lingkup
Unesa, perguruan tinggi di luar Unesa, atau institusi/lembaga di luar Unesa.
4.10 Pengenalan Lapangan
Persekolahan (PLP) merupakan program mahasiswa program sarjana pendidikan untuk
mempelajari dan mempraktikkan keterampilan mengajar dalam bentuk kegiatan
mengajar terbimbing dan praktik persekolahan di satuan pendidikan formal, non
formal, maupun informal.
4.11 Pertukaran Mahasiswa
adalah kegiatan belajar lintas kampus baik dalam maupun luar negeri untuk membentuk
sikap mahasiswa yang mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama,
dan kepercayaan; pendapat atau temuan orisinal orang lain; bekerja sama dan
memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
4.12 Magang/Praktik Kerja
adalah program selama 1-2 semester yang memberikan pengalaman dan pembelajaran
langsung kepada mahasiswa di tempat kerja (experiential learning) melalui
perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah,
maupun perusahaan rintisan
4.13 Asistensi Mengajar di
Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa
yang memiliki minat dalam bidang pendidikan agar turut serta mengajarkan dan
memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan Pendidikan seperti
sekolah dasar, menengah, atas maupun pendidikan nonformal yang berada di kota
maupun daerah terpencil sehingga dapat membantu meningkatkan pemerataan
kualitas pendidikan, serta meningkatkan keterkaitan pendidikan dasar dan
menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Kegiatan ini
merupakan salah satu tema KKNT.
4.14 Proyek Kemanusiaan
adalah kegiatan penyiapan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dalam menjalankan tugas
4.15 Pedoman Kurikulum
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Unesa 2020 6 berdasarkan agama, moral, dan etika
serta melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami
permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya
masing-masing.
4.16 Studi/Proyek Independen
adalah kerja kelompok lintas disiplin/keilmuan yang bertujuan mewujudkan
gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif, menyelenggarakan
pendidikan berbasis riset dan pengembangan, meningkatkan prestasi mahasiswa
dalam ajang nasional dan internasional serta sebagai pelengkap atau pengganti
mata kuliah yang harus diambil, dihitung berdasarkan kontribusi dan peran
mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.
4.17 Dunia Usaha dan Dunia
Industri yang selanjutnya disingkat DUDI adalah suatu lingkup usaha yang di
dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang
diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia.
4.18 Kerja sama perguruan
tinggi adalah kesepakatan antara Unesa dengan perguruan tinggi, DUDI atau pihak
lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
5. PENANGGUNG
JAWAB
5.1 Tim Pengembang Kurikulum
(TPK): melakukan evaluasi dan perbaiakn kurikulum di lingkup jurusan/ prodi
5.2 Ketua jurusan:
berkoordinasi dengan TPK dalam memonitoring penyusunan perangkat kurikulum
5.3 Dosen Pengampu Mata
Kuliah (DPMK): Menyusun perangkat kurikulum (RPS dan bahan ajar) sesuai dengan
mata kuliah yang diampu yang sesuai dengan standar proses pembelajaran dan
berorientasi pada pengembangan karakter.
5.4 Rumpun Bidang Keilmuan :
Memberikan masukan terkait dengan pengembangan perangkat kurikulum sesuai
dengan bidang keilmuan dan memvalidasi perangkat kurikulum (RPS dan bahan ajar)
yang telah disusun oleh DPMK.
6.
PENGEMBANGAN KURIKULUM MBKM
Alur
pengembangan kurukulum Merujuk pada panduan penysuusnan kurikulum pendidikan
tinggi merdeka belajar-kampus merdeka KEMDIKBUD dan pedoman MBKM UNESA. Sumber Panduan dapat dilihat di MBKM KEMDIKBUD
Hal 20.
7. PELAKSANAAN
7.1 Pengambilan MK di
Perguruan Tinggi di luar Unesa
Sesuai pedoman MBKM
Unesa tahun 2020, Jurusan/Prodi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat
diambil atau tidak) untuk:
1)
dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2
semester atau setara dengan 40 sks.
2)
dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan
tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 sks.
Berdasarkan hal itu, maka mahasiswa Prodi
selingkung FIP dapat mengambil matakuliah dari Prodi di Perguruan Tinggi di
luar Unesa, dengan ketentuan tambahan:
1)
Prodi di Perguruan Tinggi lain tersebut memiliki akreditasi yang
sama atau lebih tinggi dari Prodi asal mahasiswa di Unesa, kecuali kompetensi
yang diinginkan mahasiswa hanya ada di Perguruan Tinggi di bawah akreditasi
Prodi di Unesa.
2)
Mahasiswa yang menempuh matakuliah di luar prodi harus sesuai
dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi.
3)
Mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
serendah-rendahnya 2,75.
4)
Mahasiswa memprogram di SIAKADU Unesa sesuai matakuliah yang
ditawarkan di struktur kurikulum Prodi.
7.2 Pengambilan
MK di Prodi Lain di Unesa
Mahasiswa dapat
mengambil matakuliah di Prodi lain di dalam Unesa untuk menunjang terpenuhinya
capaian pembelajaran dengan konteks pembelajaran dan sosial budaya yang lebih
beragam. Oleh karena itu, Prodi dapat merumuskan:
1)
Nama matakuliah pilihan secara eksplisit muncul untuk diambil baik
mahasiswa Prodi itu maupun Prodi lain
2)
Matakuliah pilihan (tanpa menyebut nama matakuliah secara
eksplisit) dengan jumlah total 20 sks, yang nantinya mahasiswa dapat mengambil
di Prodi lain di Unesa. Pengambilan matakuliah di Prodi lain dapat dilakukan
bertahap dalam beberapa semester, maupun sekaligus dalam satu semester. Secara
administratif, PPTI Unesa memfasilitasi kemungkinan pilihan ini di SIAKADU
Unesa.
8.
Program Kegiatan Mahasiswa Di Luar Unesa
Sesuai dengan Buku
Panduan Merdeka Belajar (Kemdikbud, 2020), program kegiatan mahasiswa di luar
kampus selama 6 (enam) bulan, dapat di laksanakan sebagai berikut:
1) Melakukan satu program
yang disetarakan dengan 20 sks yang relevan dengan kompetensi atau CPL prodi
yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, atau
2) Distrukturkan dengan
matakuliah yang relevan dengan bobot maksimum 20 sks.
Oleh karena itu: a) Jika
Prodi menggunakan pola pertama maka Prodi harus memetakan Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL) yang relevan dengan proses dan tugas pada saat melakukan salah
satu dari 8 kegiatan MBKM yaitu Magang/praktek kerja, proyek di desa, studi
atau proyek independent, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, penelitian
atau riset, asistensi mengajar di satuan pendidikan, pertukaran pelajar.
sehingga CPL tersebut tidak perlu dihadirkan lagi dalam matakuliah (sudah
terintegrasi dengan magang/PLP). Dengan demikian, matakuliah magang/PLP
memiliki bobot 20 sks dengan muatan CPL yang telah dipetakan. b) Jika Prodi
menggunakan pola kedua, maka Prodi memetakan matakuliah yang di strukturkan
sejumlah 20 sks ke dalam salah satu program kegiatan 8 MBKM. Dengan demikian,
matakuliah memiliki bobot 3 sks, namun dilakukan selama 1 semester, dengan
tambahan matakuliah yang telah dipetakan Prodi. c) Prodi perlu merumuskan
metode kegiatan belajar mahasiswa dengan memanfaatkan TIK, sehingga pola- pola
tersebut menghasilkan capaian pembelajaran yang diharapkan.
Secara administratif,
PPTI Unesa memfasilitasi kemungkinan pilihan ini di SIAKADU Unesa.
9.
Peran Pihak Terkait
9.1 Universitas
1) Universitas wajib
memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil SKS di luar Universitas Negeri
Surabaya paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS, dan atau mahasiswa
yang akan mengambil SKS di luar program studi dalam selingkung Universitas
Negeri Surabaya sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
2) Universitas wajib
menyusun pedoman akademik yang mengatur pemfasilitasan kegiatan pembelajaran di
luar program studi.
3) Universitas membuat
dokumen kerja sama (Nota Kesepahaman, Nota Kerjasama, dan PerjanjianKerjasama)
dengan mitra, baik sesama perguruan tinggi, sekolah, maupun dunia usaha dan
industri atau lainnya.
9.2 Fakultas
1) Fakultas menyiapkan
fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas/Pascasarjana yang bisa diambil
mahasiswa lintas prodi.
2) Dalam koordinasi
Universitas, Fakultas menyiapkan dokumen kerjasama (MoU/SPK) dengan mitra yang
relevan.
9.3 Program Studi
1) Program studi menyusun
atau merestrukturisasi kurikulum prodi sesuai dengan model implementasi MBKM.
2) Program studi memetakan
CPL atau mata kuliah yang diintegrasikan dengan kegiatan PLP/PI dan KKN/bentuk
lain sesuai pedoman ini.
3) Program studi
memfasilitasi mahasiswanya yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam
selingkung Universitas Negeri Surabaya, dan yang akan mengambil pembelajaran di
luar kampus Universitas Negeri Surabaya, dalam koordinasi dengan DPA (dosen
penasihat akademik).
4) Program studi menyusun
dan menawarkan daftar mata kuliah, yang bisa diambil oleh mahasiswa dari luar
prodi di Unesa maupun luar perguruan tinggi beserta persyaratannya.
5) Program studi menentukan
kuota peserta, dan pedoman serta instrumen seleksi untuk menghindari beban
kerja dosen melebihi batas kewajaran.
6) Program studi melakukan
ekuivalensi matakuliah dengan kegiatan pembelajaran luarprodi dan luar
perguruan tinggi.
7) Program studi menyiapkan
strategi kegiatan belajar mahasiswa dengan memanfaatkan daring, terutama untuk
kegiatan belajar mahasiswa yang terintegrasi dengan PLP/PI dan KKN/bentuk
kegiatan lain sesuai pedoman ini.
9.4 Pusat MBKM
1)
Pusat MBKM menyiapkan pedoman KKN tematik yang berisi pengalaman
belajar dan ketentuan pelaksanaannya dalam masa kegiatan belajar 1 semester,
dengan berkerjasama dengan Ketua Prodi.
2)
Pusat MBKM menyiapkan pedoman magang penelitian yang berisi
pengalaman belajar dan ketentuan pelaksanaannya baik di selingkung Unesa maupun
di luar kampus Unesa.
3)
Pusat MBKM menyiapkan pedoman Pertukaran Mahasiswa yang berisi
pengalaman belajar dan ketentuan pelaksanaannya dalam masa kegiatan 1 semester
dengan berkerjasama dengan Ketua Prodi.
4)
Pusat MBKM menyiapkan pedoman kegiatan Magang/Praktik Kerja
(PKL/PI) dan ketentuan pelaksanaannya untuk masa kegiatan 1 semester dengan berkerjasama
dengan Ketua Prodi.
9.5 LP3
1)
LP3 menyiapkan pedoman kegiatan PLP yang berisi pengalaman belajar
dan ketentuan pelaksanaannya untuk masa kegiatan 1 semester dengan berkerjasama
dengan Ketua Prodi.
2)
LP3 mendampingi Prodi dalam menyiapkan kurikulum dan rencana
implementasinya.
9.6 SPM
1)
SPM menyusun kebijakan dan manual mutu untuk Program MBKM Unesa
2020 yang terintegrasi dengan penjaminan mutu Unesa.
2)
SPM mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu program MBKM pada
tingkat Fakultas/Pascasarjana dengan GPM, dan pada tingkat prodi dengan UPM.
9.7 Mahasiswa
1)
Mahasiswa bersama DPA merencanakan program mata kuliah yang akan
diambil di luar prodi selingkung Unesa atau program yang akan diambil di luar
Unesa.
2)
Mahasiswa memproses administrasi akademik mata kuliah yang akan di
program di luar bidang studi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk
proses seleksi bila dipersyaratkan untuk itu.
3)
Mahasiswa mengikuti program kegiatan luar prodi dengan berdisiplin
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan di tempat pembelajaran di luar
program studi.
9.8 PPTI
1)
PPTI memfasilitasi sistem informasi dan manajemen pelaksanaan
merdeka belajar-kampus merdeka secara aplikatif dan komprehensif.
2)
Dalam koordinasi bidang Perencanaan dan Kerja Sama, PPTI menjalin
kerja sama pengelolaan sistem informasi manajemen dengan pihak mitra.
9.9 Mitra
1)
Pihak mitra bersama Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unesa
membuat dokumen kerjasama (Nota Kesepahaman, Nota Kerjasama, dan Perjanjian
Kerjasama).
2)
Pihak mitra melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan
ketentuan yang ada dalam dokumen kerjasama.
3)
Pihak mitra menjamin pelaksanaan pembelajaran mahasiswa di
tempatnya membekali kompetensi yang diperlukan oleh mahasiswa sesuai dengan
yang termaktub dalam dokumen kerja sama.
10. KRITERIA
10.1 Untuk menjamin mutu
program MBKM Prodi perlu menetapkan kreteria tertentu untuk setiap bentuk
kegiatan pembelajaran.
10.2 Mengacu pada Buku
Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan (2020).
11. URAIAN
PROSEDUR
11.1
Ketua Jurusan membentuk TPK beserta anggotanya yang
bertanggungjawab melakukan peninjauan, evaluasi dan pemutakhiran kurikulum.
11.2
TPK membuat program kerja penyusunan perangkat kurikulum serta
melakukan identifikasi awal dengan meninjau mata kuliah yang memerlukan
pengembangan perangkat kurikulum.
11.3
TPK melalui Ketua Jurusan mengundang dosen jurusan untuk menyampaikan
program kerja pengembangan perangkat kurikulum berikut hasil tinjauan terhadap
beberapa mata kuliah yang memerlukan penyempumaan perangkat kurikulum.
11.4
Berdasarkan pemaparan yang telah diberikan, TPK membagi tugas
kepada DPMK untuk melaksanakan penyusunan perangkat kurikulum yang berbentuk
RPS, Bahan ajar, LKM, Media, Lembar Penilaian Pembelajaran sesuai mata kuliah
yang diampu.
11.5
Sesuai dengan pengembangan perangkat kurikulum yang berbentuk RPS,
Bahan ajar, LKM, Media, Lembar Penilaian yang telah dikembangkan, DPMK
menyerahkan RPS ke Tim Pengembang Kurikulum.
11.6
Tim Pengembang Kurikulum mencermati dan memberikan masukan
terhadap pengembangan perangkat kurikulum yang sudah dibuat oleh DPMK.
11.7
Perangkat kurikulum yang sudah sesuai dengan context & contain
disampaikan pada seluruh Dosen Pengajar di Jurusan/Prodi untuk mendapatkan
tanggapan dan masukan lebihlanjut.
11.8
DPMK menyempurnakan perangkat kurikulum dari masukan yang
diberikan oleh dosen pengajar di Jurusan/Prodi.
11.9
Hasil penyempurnaan perangkat kurikulum kemudian diserahkan ke Tim
Pengembang Kurikulum.
11.10
Tim Pengembang Kurikulum menyerahkan perangkat kurikulum final ke
Ketua Jurusan/prodi untuk dilakukan penetapat.
11.11
Hasil Penepatan perangkat kurikulum final oleh Kajur/prodi
selanjutnya didistribusikan ke masing- masing DPMK.
12. KETENTUAN
UMUM
12.1
Pelaksanaan kegiatan pengembangan perangkat kurikulum
harus berdasarkan rencana kerja yang telah disusun
sebelumnya.
12.2
Pelaksanaan kegiatan peninjauan, revisi dan pengembangan perangkat
kurikulum diharapkan melibatkan pihak eksternal,
seperti ahli pendidikan, pakar pengembangan kurikulum,
asosiasi profesi,users, stakeholders dan alumni.
13. KETENTUAN
LAIN
14.1
Klausul tentang Rekognisi Pengalaman Lampau
Rekognisi pengalaman belajar masa lampau mahasiwa dapat diakui
Prodi setara dengan matakuliah atau Capaian Pembelajaran tertentu, mengacu pada
Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan
mekanisme yang ditetapkan Rektor. Sebagai contoh, dengan mekanisme tertentu
prestasi mahasiswa pada lomba level tertentu disetarakan dengan skripsi atau
matakuliah lain (Peraturan Rektor Unesa nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian
Penghargaan Akademik Kepada Mahasiswa Berprestasi Universitas Negeri Surabaya)
14.2
Pengaturan lain dalam cakupan Prodi
Kegiatan pengembangan mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler
dan SIPENA dan lain-lain yang dianggap perlu.
14. DOKUMEN
TERKAIT/ ARSIP
1)
PM Peninjauan Perangkat Kurikulum
2)
SK penetapan Tim Pengembang Kurikulum
3)
Program Kerja pengembangan perangkat kurikulum
4)
Dokumen perangkat kurikulum Prodi
5)
Daftar hadir sosialisasi pengembangan perangkat kurikulum
6)
Lembar tanggapan pengembangan perangkat kurikulum.
15. PENUTUP
Fakultas Ilmu Pendidikan melalui program
pengembangan kurikulum Pembelajaran dalam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
memberikan tantangan dan kesempatan kegiatan pembelajaran yang menumbuh
kembangkan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta
mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui
kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan
riil, interaksisosial, kolaborasi, manajemendiri, tuntutan kinerja, target dan
pencapaiannya. SOP ini dapat berubah sesuai dengan perubahan kebijakan
perguruan tinggi.