UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
Kampus Lidah Wetan Surabaya - 60213
Telp. (031) 7532160 Fax (031) 7532112
website : www.fip.unesa.ac.id
PROSEDUR MUTU
PENGELOLAAN LABORATORIUM
No. PM/16/GPM/FIP UNESA
Hanya salinan terkendali yang mendapatkan perbaikan,
Jika ada perubahan dokumen
TUJUAN
Memberikan pedoman bagi laboratorium dalam pengelolaan aktifitas praktikum.
2. RUANG LINGKUP
Meliputi identifikasi kebutuhan pengelolaan laboratorium hingga pelaksanaan evaluasi tahunan terkait dengan pelaksaaan praktikum di laboratorium beserta unsure penunjangnya.
REFERENSI
3.2. Buku Pedoman Akademik Unesa.
DEFINISI
Laboratorium : fasilitas penunjang perkuliahan yang digunakan oleh mahasiswa dalam melakukan proses praktikum
Ass lab/Laboran : personel yang bertugas membantu dalam memperlancar aktifitas praktikum di lab ( REALITA ADA / TIDAK?)
Praktikan : Mahasiswa melakukan praktikum di laboratorium
5. PENANGGUNG JAWAB
Kepala Laboratorium bertanggung jawab untuk menjamin seluruh aktifitas praktikum di laboratorium berjalan dengan lancar
Menghimpun seluruh laporan terkait dengan aktifitas praktikum yang dibuat oleh mahasiswa
Melaporkan kepada kepala laboratorium kebutuhan-kebutuhan terkait dengan praktikum di laboratorium
Praktikan:
Melakukan kegiatan praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Membuat laporan terkait dengan kegiatan praktikum yang dilakukan
Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawab untuk:
Berkoordinasi dengan kepala laboratorium terkait dengan jadwal praktikum di lab serta hal lainnya terkait dengan praktikum di laboratorium
6. KETENTUAN UMUM
Seluruh pranata terkait dengan praktikum di laboratorium harus dalam kondisi siap 1 minggu sebelum praktikum dimulai pada awal semester
Jadwal praktikum harus sudah ditempel di laboratorium (disosialisasikan) 1 minggu sebelum kegiatan praktikum dimulai pada awal semester
Perubahan atas jadwal praktikum lab harus dikoordinasikan antara kalab dan DPMK serta jadwal harus sudah klir tidak diubah 2 minggu setelah awal perkuliahan semester berjalan
Kepala laboratorium perlu menyiapkan beberapa hal terkait dengan pengelolaan laboratorium yang meliputi :
Penyusunan struktur organisasi laboratorium
Penyusunan job description pengelola laboratorium
Menghimpun beberapa standar/acuan terkait dengan praktikum di lab serta menyimpannya di lab sebagai referensi yang dikendalikan
Menyediakan panduan praktikum di lab termasuk instruksi kerja beberapa peralatan yang digunakan dalam proses praktikum
Membuat daftar inventaris lab (daftar barang ruangan)
URAIAN PROSEDUR
Perijinan
Peneliti internal mengisi form perijinan yang ditujukan kepada Ketua Laboratorium.
Peneliti eksternal mengajukan surat permohonan penelitian dari institusi yang bersangkutan kepada Ketua Laboratorium.
Peneliti eksternal mengisi form perijinan setelah permohonan penelitian disetujui oleh Ketua Laboratorium.
Pelaksanaan
Peneliti menyerahkan form perijinan kepada Koordinator Laboratorium yang dituju.
Peneliti mengisi form peminjaman alat yang diperlukan melalui petugas laboratorium.
Petugas laboratorium wajib mengarsip form peminjaman sebagai check list pengembalian alat.
Penyediaan bahan habis pakai menjadi tanggung jawab peneliti.
Peneliti wajib mengikuti prosedur penggunaan peralatan dan fasilitas di laboratorium.
Peneliti wajib lapor dan berkoordinasi dengan Koordinator Laboratorium selama berada di laboratorium dengan mengisi Jurnal Laboratorium Peneliti.
Pertanggungjawaban
Peneliti mengembalikan alat yang dipinjam kepada petugas laboratorium.
Petugas laboratorium melakukan pengecekan berdasarkan form peminjaman alat.
Peneliti membayar biaya sewa alat, preparasi, jasa analisis dan atau konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di laboratorium tersebut.
Kerusakan alat yang disebabkan oleh kelalaian peneliti menjadi tanggung jawab peneliti tersebut.
Penggantian alat yang rusak harus sesuai dengan spesifikasi yang diganti.
LAMPIRAN
Form Perijinan Penelitian
Form Peminjaman Alat
Jadwal Penggunaan Laboratorium