1.
KETENTUAN UMUM
1.1 Ujian Akhir Semester
(UAS) dilaksanakan secara daring
1.2 Ujian Akhir Semester
(UAS) di jadwalkan dalam satu minggu
1.3 Format
soal esaay disesuaikan sengan tamplate UAS yang valid pada jurusan
masing-masing
1.4 Untuk
matakuliah praktikum /tugas akhir berbentuk project, format soal disesuaikan
dengan tamplate UAS yang valid pada jurusan
masing-masing
1.5 Format
soal UAS yang bersifat essay/paper based dapat di rancang menggunakan google
form dan didistribusikan secara online
1.6 Konten soal UAS disesuaikan dengan materi perkuliahan dan capaian pembelajaran mata kuliah dan jurusan
1.7 Butir
soal maksimal 5 dengan perhitungan satu butir soal membutuhkan penyelesaian 15
s.d. 20 menit.
1.8 Waktu pelaksanaan UAS untuk Project
based di submit
secara online dalam jangka
waktu 1 minggu. Untuk pelaksanaan UAS bersifat
paper based atau essay di selesaikan
sesuai dengan jam dan hari pelaksanaan UAS matakuliah atau dengan kesepakatan
antara dosen dengan mahasiswa
1.9 Remidial atau ujian
ulang tidak berlaku pada masa pandemi COVID -
19
1.10
Soal UAS harus diunggah di SIAKADU dan divalidasi oleh tim UPM/rumpun ilmu
sebelum jadwa UAS
1.11
Batas waktu pengunggahan nilai UAS
adalah satu minggu setelah UAS dilaksanakan
(Format Terlampir pada SIAKADU)
1.12
Sistem penilaian mengikuti sistem
evaluasi yang terdapat dalam Buku Panduan
UNESA
2.
URAIAN PROSEDUR
2.1 Persiapan UAS
2.1.1
Wakil Dekan Bidang Akademik
mengkoordinasikan semua ketua jurusan untuk menetapkan jadwal perkuliahan
termasuk USS (Ujian Sub Sumatif) dan US (Ujian Sumatif) secara online/daring.
2.1.2
Ketua jurusan mensosialisasikan
semua produk kebijakan UAS selama Covid-19 kepada dosen pengampu matakuliah
2.2 Pelaksanaan UAS
2.2.1
UAS dilaksanakan sesuai jadwal
secara daring melalui platform yang
telah disepakati oleh dosen dan beberapa platform
yang bisa digunakan antara lain adalah: whatsapp
grup , zoom, google classroom, edmodo,
V-Learning dan platform lain yang sejenis yang dapat memudahkan pelaksanaan UAS
daring.
2.2.2
Dosen pengampu mata kuliah
menjelaskan teknis UAS daring kepada mahasiswa sesuai dengan capaian pembelajaran.
2.2.3
Dosen wajib mengisi jurnal UAS , dan kehadiran
mahasiswa secara
online di siakadu.
2.2.4
Dosen mengunggah materi UAS pada
sistem daring yang telah disepakati dengan mahasiswa.
2.2.5
Dosen wajib memeriksa hasil UAS mahasiswa
2.3 Evaluasi Proses UAS
2.3.1
Menjelang berakhirnya masa
perkuliahan, Dekan melakukan rapat dengan semua pimpinan fakultas dan jurusan
untuk melakukan evaluasi terhadap proses UAS
2.3.2
Wakil Dekan
Bidang Akademik memeriksa pengisian jurnal UAS dan
kehadiran mahasiswa dalam UAS pada tiap akhir
semester
2.3.3
Materi rapat evaluasi UAS meliputi
kehadiran dosen, kehadiran mahasiswa, kesiapan sarana
dan prasarana UAS , perolehan
nilai mahasiswa dan persepsi
mahasiswa terhadap dosen (hasil kuesioner).
2.3.4
Dekan menentukan tindakan perbaikan yang
harus dilakukan pada semester berikutnya, dan mencatatnya dalam
notulen rapat.
2.3.5
Penanggung jawab tindakan perbaikan
yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak
lanjutnya kepada Dekan sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat.
2.3.6
Dekan wajib memeriksa perbaikan
tindakan tersebut dan mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi
pada waktu berikutnya.